Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Hukumnya Pembatalan Perjanjian Sepihak oleh Klien Wedding Organizer

Hukumnya Pembatalan Perjanjian Sepihak oleh Klien <i>Wedding Organizer</i>
Hukumnya Pembatalan Perjanjian Sepihak oleh Klien <i>Wedding Organizer</i>

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan hak saya sebagai wedding organizer apabila pihak klien melakukan pembatalan secara sepihak pada waktu yang berdekatan dengan hari yang dimaksud, sedangkan ada uang yang sudah dibayarkan kepada vendor-vendor. Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak? Apakah saya wajib mengembalikan juga uang yang sudah masuk ke masing-masing vendor?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Pembatalan Perjanjian Sepihak oleh Klien Wedding Organizer yang dibuat oleh Arthur Wailan Sanger, S.H. dan dipublikasian pertama kali pada 4 Oktober 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pembatalan Perjanjian

    Sebelumnya, kami tidak mengetahui jelas bagaimana bentuk perjanjian atau perikatan antara Anda sebagai wedding organizer dengan klien Anda. Oleh karena itu, kami asumsikan bahwa antara Anda dan klien Anda telah ada perjanjian tertulis yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Baca juga: 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Terpenuhi

    Karena antara Anda dengan klien Anda telah terjadi kesepakatan, maka setiap pihak harus menunaikan kewajiban serta mendapatkan haknya. Hal ini karena dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda, yang artinya perjanjian berlaku mengikat sebagai undang-undang bagi para pembuatnya, sebagaimana diatur Pasal 1338 KUH Perdata.

    Selain itu, mengenai pembatalan perjanjian, kami akan merujuk pada Pasal 1266 KUH Perdata yang berbunyi:

    Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

    Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pembatalan terhadap suatu perjanjian dapat disebabkan salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Kemudian, pembatalan tersebut juga harus dimintakan kepada pengadilan. Namun, terdapat pengecualian terkait ketentuan ini. Disarikan dari Langkah Hukum Perjanjian Jika Dibatalkan Sepihak, ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata dapat dikesampingkan melalui kesepakatan para pihak sehingga tidak semua pembatalan perjanjian harus melalui pengadilan.

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak? Hal ini dapat terjadi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, jika Anda telah menunaikan kewajiban sesuai kesepakatan dengan klien Anda, menurut hemat kami klien Anda tidak dapat melakukan pembatalan secara sepihak.

    Ganti Rugi Akibat Pembatalan Perjanjian

    Kemudian, terkait kerugian akibat uang yang telah Anda bayarkan ke vendor-vendor akibat dibatalkannya perjanjian secara sepihak, Anda dapat menuntut klien Anda berdasarkan Pasal 1267 KUH Perdata sebagai berikut.

    Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya kerugian dan bunga.

    Dengan adanya ketentuan tersebut, Arthur Wailan Sanger (penulis sebelumnya) menjelaskan Anda dapat melakukan tindakan untuk memulihkan kerugian dengan cara:

    1. Memaksa klien Anda untuk memenuhi persetujuan yang ada seperti tetap memenuhi perjanjian atau melakukan seluruh pembayaran sesuai perjanjian; atau
    2. Anda dapat melakukan pembatalan dan meminta ganti kerugian dan bahkan bunga atas seluruh kerugian yang Anda alami terhadap klien Anda.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000