Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Penghapusan Barang Milik Daerah Jika Kendaraan Dinas Hilang atau Rusak

Penghapusan Barang Milik Daerah Jika Kendaraan Dinas Hilang atau Rusak
Penghapusan Barang Milik Daerah Jika Kendaraan Dinas Hilang atau Rusak

PERTANYAAN

Bagaimana peranan inspektorat daerah dapat melakukan penghapusan pajak kendaraan dinas yang telah hilang/rusak?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 27 Juli 2020.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Inspektorat Daerah dan Wewenangnya

    Dikarenakan dalam pertanyaan Anda menyebutkan mengenai daerah, maka kami akan merujuk Permendagri 107/2017 untuk menerangkan terlebih dahulu mengenai inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Perlu diketahui sebelumnya, inspektorat daerah berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.[1] Inspektorat daerah dipimpin oleh inspektur yang bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.[2]

    Inspektorat daerah bertugas membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.[3]

    Inspektorat daerah berfungsi untuk:[4]

    1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
    2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
    3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari kepala daerah;
    4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
    5. pelaksanaan administrasi inspektorat daerah; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Susunan organisasi inspektorat daerah terdiri atas:[5]

    1. sekretariat;
    2. inspektorat pembantu; dan
    3. kelompok jabatan fungsional.

    Adapun inspektorat daerah diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C dengan ketentuan sebagai berikut:[6]

    1. inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat daerah provinsi dan fungsi inspektorat daerah kabupaten/kota dengan beban kerja yang besar;
    2. inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat daerah provinsi dan fungsi inspektorat daerah kabupaten/kota dengan beban kerja yang sedang; dan
    3. inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat daerah provinsi dan fungsi inspektorat daerah kabupaten/kota dengan beban kerja yang kecil.

    Kendaraan Dinas yang Hilang/Rusak

    Selanjutnya, mengenai aturan kendaraan dinas, kami merujuk pada Permendagri 19/2016 yang sudah diubah dengan Permendagri 7/2024.

    Dalam rangka pengamanan hukum, terhadap kendaraan dinas dilakukan, antara lain:[7]

    1. pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti bukti pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan (“STNK”), termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
    2. pemprosesan tuntutan ganti rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan dinas bermotor.

    Selain pengamanan hukum, terhadap kendaraan dinas, diperlukan juga pengamanan administrasi kendaraan dinas yang dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut:[8]

    1. bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB);
    2. fotokopi STNK;
    3. berita acara serah terima (BAST);
    4. kartu pemeliharaan;
    5. data daftar barang; dan
    6. dokumen terkait lainnya yang diperlukan.

    Perlu dicatat, kehilangan kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan menjadi tanggung jawab penanggung jawab kendaraan dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.[9]

    Kemudian, ditegaskan kembali bahwa apabila kendaraan dinas yang hilang sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian atau penyimpangan dari ketentuan, maka pejabat/penanggung jawab yang menggunakan kendaraan dinas dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]

    Sedangkan, kendaraan dinas yang memenuhi persyaratan teknis tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki, dapat dijual dengan syarat:[11]

    1. memenuhi persyaratan teknis;
    2. memenuhi persyaratan ekonomis, yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah apabila barang milik daerah dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh; dan
    3. memenuhi persyaratan yuridis, yakni barang milik daerah tidak terdapat permasalahan hukum.

    Lebih lanjut, penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas dapat dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam PP 84/2014 yang sudah diubah dengan PP 20/2022.

    Penghapusan Barang Milik Daerah

    Tindakan penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.[12]

    Penghapusan barang milik daerah sendiri terdiri dari:[13]

    1. penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna;
    2. penghapusan dari daftar barang pengelola; dan
    3. penghapusan dari daftar barang milik daerah.

    Sebelumnya, kami asumsikan yang Anda maksud dengan penghapusan kendaraan dinas adalah penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna, sebagaimana disebutkan di atas, sebagai salah satu jenis penghapusan barang.

    Penghapusan dari daftar barang pengelola sendiri dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang.[14]

    Penghapusan barang milik daerah seperti kendaraan dinas yang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang, salah satunya disebabkan karena sebab lain atau sebab-sebab yang secara normal dipertimbangkan wajar menjadi penyebab penghapusan, seperti hilang karena kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati, sebagai akibat dari keadaan kahar dan sebagai tindak lanjut hasil inventarisasi.[15]

    Oleh karena itu, kendaraan dinas yang rusak atau hilang sebagaimana kasus Anda, dapat dilakukan penghapusan dengan alasan sebab lain sebagaimana sudah dijelaskan di atas. Penghapusan karena sebab lain ini dilakukan oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang.[16]

    Pengguna barang dapat mengajukan permohonan penghapusan barang milik daerah kepada gubernur/bupati/walikota melalui pengelola barang yang sedikitnya memuat:[17]

    1. pertimbangan dan alasan penghapusan; dan
    2. data barang milik daerah yang dimohonkan untuk dihapuskan, di antaranya meliputi tahun perolehan, kode barang, kode register, nama barang, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku, dan/atau nilai perolehan

    Permohonan penghapusan barang milik daerah dapat dilakukan dengan alasan:[18]

    1. hilang karena kecurian;
    2. terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati untuk hewan/ikan/tanaman;
    3. alasan keadaan kahar;
    4. sebagai tindak lanjut hasil investigasi.

    Pengelola barang melakukan penelitian terhadap permohonan penghapusan barang milik daerah dari pengguna barang, antara lain:[19]

    1. penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan penghapusan;
    2. penelitian data administratif sedikitnya terhadap kode barang, kode register, nama barang, tahun perolehan, spesifikasi/identitas barang milik daerah, penetapan status penggunaan, bukti kepemilikan untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan, nilai buku, dan/atau nilai perolehan; dan
    3. penelitian fisik untuk permohonan penghapusan.

    Selain itu, berdasarkan hasil penelitian, pengelola barang mengajukan permohonan persetujuan kepada gubernur/bupati/walikota untuk penghapusan barang milik daerah karena sebab lain.[20]

    Berdasarkan uraian di atas, terdapat wewenang inspektorat daerah dalam mengurus hilang atau rusaknya kendaraan, terutama dalam memastikan bahwa hilang atau rusaknya kendaraan serta akibat hukumnya, seperti penjualan dan pemusnahan, sudah sesuai ketentuan, seperti tercermin dalam salah satu fungsi inspektorat daerah dalam pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

    Namun untuk penghapusan PKB, kami tidak menemukan aturan spesifiknya, sehingga sepanjang penelusuran kami, tetap diurus ke kantor samsat untuk mencabut STNK dan mengurus keperluan menghapus PKB kendaraan dinas.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
    8. Peraturan Menteri Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota;
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

    [2] Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri 107/2017

    [3] Pasal 3 ayat (1) Permendagri 107/2017

    [4] Pasal 3 ayat (2) Permendagri 107/2017

    [5] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 107/2017

    [6] Pasal 5 Permendagri 107/2017 jo. Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

    [8] Pasal 308 ayat (1) Permendagri 19/2016

    [9] Pasal 305 ayat (4) dan Pasal 306 ayat (4) Permendagri 19/2016

    [10] Pasal 307 ayat (3) Permendagri 19/2016

    [11] Pasal 344 ayat (2) Permendagri 19/2016

    [13] Pasal 431 ayat (1) Permendagri 19/2016

    [14] Pasal 432 ayat (2) Permendagri 19/2016

    [16] Pasal 452 ayat (1) Permendagri 7/2024

    [17] Pasal 452 ayat (2) Permendagri 7/2024

    [18] Pasal 452 ayat (3) Permendagri 7/2024

    [19] Pasal 454 ayat (1) dan (2) Permendagri 19/2016

    [20] Pasal 454 ayat (3) Permendagri 19/2016

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000