Kenegaraan
Penghapusan Barang Milik Daerah Jika Kendaraan Dinas Hilang atau Rusak
Bacaan 10 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana peranan inspektorat daerah dapat melakukan penghapusan pajak kendaraan dinas yang telah hilang/rusak?


Bacaan 10 Menit

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 27 Juli 2020.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dikarenakan dalam pertanyaan Anda menyebutkan mengenai daerah, maka kami akan merujuk Permendagri 107/2017 untuk menerangkan terlebih dahulu mengenai inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Perlu diketahui sebelumnya, inspektorat daerah berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.[1] Inspektorat daerah dipimpin oleh inspektur yang bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.[2]
Inspektorat daerah bertugas membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.[3]
Inspektorat daerah berfungsi untuk:[4]
Susunan organisasi inspektorat daerah terdiri atas:[5]
Adapun inspektorat daerah diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C dengan ketentuan sebagai berikut:[6]
Selanjutnya, mengenai aturan kendaraan dinas, kami merujuk pada Permendagri 19/2016 yang sudah diubah dengan Permendagri 7/2024.
Dalam rangka pengamanan hukum, terhadap kendaraan dinas dilakukan, antara lain:[7]
Selain pengamanan hukum, terhadap kendaraan dinas, diperlukan juga pengamanan administrasi kendaraan dinas yang dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut:[8]
Perlu dicatat, kehilangan kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan menjadi tanggung jawab penanggung jawab kendaraan dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.[9]
Kemudian, ditegaskan kembali bahwa apabila kendaraan dinas yang hilang sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian atau penyimpangan dari ketentuan, maka pejabat/penanggung jawab yang menggunakan kendaraan dinas dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]
Sedangkan, kendaraan dinas yang memenuhi persyaratan teknis tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki, dapat dijual dengan syarat:[11]
Lebih lanjut, penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas dapat dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam PP 84/2014 yang sudah diubah dengan PP 20/2022.
Tindakan penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.[12]
Penghapusan barang milik daerah sendiri terdiri dari:[13]
Sebelumnya, kami asumsikan yang Anda maksud dengan penghapusan kendaraan dinas adalah penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna, sebagaimana disebutkan di atas, sebagai salah satu jenis penghapusan barang.
Penghapusan dari daftar barang pengelola sendiri dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang.[14]
Penghapusan barang milik daerah seperti kendaraan dinas yang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang, salah satunya disebabkan karena sebab lain atau sebab-sebab yang secara normal dipertimbangkan wajar menjadi penyebab penghapusan, seperti hilang karena kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati, sebagai akibat dari keadaan kahar dan sebagai tindak lanjut hasil inventarisasi.[15]
Oleh karena itu, kendaraan dinas yang rusak atau hilang sebagaimana kasus Anda, dapat dilakukan penghapusan dengan alasan sebab lain sebagaimana sudah dijelaskan di atas. Penghapusan karena sebab lain ini dilakukan oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang.[16]
Pengguna barang dapat mengajukan permohonan penghapusan barang milik daerah kepada gubernur/bupati/walikota melalui pengelola barang yang sedikitnya memuat:[17]
Permohonan penghapusan barang milik daerah dapat dilakukan dengan alasan:[18]
Pengelola barang melakukan penelitian terhadap permohonan penghapusan barang milik daerah dari pengguna barang, antara lain:[19]
Selain itu, berdasarkan hasil penelitian, pengelola barang mengajukan permohonan persetujuan kepada gubernur/bupati/walikota untuk penghapusan barang milik daerah karena sebab lain.[20]
Berdasarkan uraian di atas, terdapat wewenang inspektorat daerah dalam mengurus hilang atau rusaknya kendaraan, terutama dalam memastikan bahwa hilang atau rusaknya kendaraan serta akibat hukumnya, seperti penjualan dan pemusnahan, sudah sesuai ketentuan, seperti tercermin dalam salah satu fungsi inspektorat daerah dalam pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Namun untuk penghapusan PKB, kami tidak menemukan aturan spesifiknya, sehingga sepanjang penelusuran kami, tetap diurus ke kantor samsat untuk mencabut STNK dan mengurus keperluan menghapus PKB kendaraan dinas.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (“Permendagri 107/2017”)
[2] Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri 107/2017
[3] Pasal 3 ayat (1) Permendagri 107/2017
[4] Pasal 3 ayat (2) Permendagri 107/2017
[5] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 107/2017
[6] Pasal 5 Permendagri 107/2017 jo. Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
[7] Pasal 308 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (“Permendagri 19/2016”)
[8] Pasal 308 ayat (1) Permendagri 19/2016
[9] Pasal 305 ayat (4) dan Pasal 306 ayat (4) Permendagri 19/2016
[10] Pasal 307 ayat (3) Permendagri 19/2016
[11] Pasal 344 ayat (2) Permendagri 19/2016
[12] Pasal 1 angka 23 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
[13] Pasal 431 ayat (1) Permendagri 19/2016
[14] Pasal 432 ayat (2) Permendagri 19/2016
[15] Pasal 433 ayat (1) huruf g dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (“Permendagri 7/2024”)
[16] Pasal 452 ayat (1) Permendagri 7/2024
[17] Pasal 452 ayat (2) Permendagri 7/2024
[18] Pasal 452 ayat (3) Permendagri 7/2024
[19] Pasal 454 ayat (1) dan (2) Permendagri 19/2016
[20] Pasal 454 ayat (3) Permendagri 19/2016