Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU

Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU

PERTANYAAN

Dari yang saya baca dalam UU 37/2004, pada proses kepailitan dan PKPU wajib menggunakan jasa advokat. Pada tahap apa saja jasa advokat harus digunakan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, permohonan pernyataan pailit yang diajukan ke Pengadilan Niaga harus diajukan oleh seorang advokat. Namun tidak berlaku jika permohonan diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Menteri Keuangan.
     
    Di sisi lain, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) harus diajukan ke Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.
     
    Selain pada tahap pengajuan permohonan kepailitan dan PKPU, apa saja peran advokat dalam proses kepailitan dan PKPU?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Peran Advokat dalam Kepailitan
    Menjawab pertanyaan Anda, selain berperan sebagai kuasa hukum secara umum, secara khusus peran advokat dalam proses kepailitan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) yang berbunyi:
     
    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat.
     
    Permohonan dalam Pasal 6 UU 37/2004 yang dimaksud adalah permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga, baik oleh debitur atau para kreditur yang harus diajukan melalui advokatnya.
     
    Namun patut dicatat, ketentuan penggunaan jasa advokat tidak berlaku dalam hal permohonan ini diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Menteri Keuangan.[1]
     
    Sementara, permohonan dalam Pasal 10 UU 37/2004 yang dimaksud adalah permohonan kepada Pengadilan Niaga selama pernyataan pailit belum diucapkan yang diajukan oleh advokat untuk kepentingan kreditur untuk:[2]
    1. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur; atau
    2. menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:
    1. pengelolaan usaha debitur; dan
    2. pembayaran kepada kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.
     
    Advokat juga berperan dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pernyataan pailit ke Mahkamah Agung.[3] Advokat menyampaikan memori kasasi ini pada tanggal permohonan didaftarkan kepada panitera pengadilan.[4]
     
    Advokat untuk kepentingan kreditur juga dapat meminta pembatalan ke Pengadilan Niaga atas hibah yang dilakukan debitur jika kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah dilakukan, debitur mengetahui atau patut mengetahui tindakannya akan mengakibatkan kerugian kreditur.[5]
     
    Advokat juga berperan dalam hal kreditur atau pihak ketiga ingin mengajukan permohonan kepada kurator, hakim pengawas, atau Pengadilan Niaga untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan hak eksekusi kreditur pemegang jaminan kebendaan dan pihak ketiga.[6]
     
    Selain itu, atas penetapan hakim pengawas, kecuali jenis penetapan yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) UU 37/2004, dalam waktu 5 hari setelah penetapan dibuat, advokat dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Niaga.[7]
     
    Advokat untuk kepentingan kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian dalam kepailitan yang telah disahkan jika debitur lalai memenuhi isi perdamaian itu dengan cara yang sama untuk permohonan pernyataan pailit.[8]
     
    Dua atau lebih kreditur melalui advokatnya dapat mengajukan permohonan untuk menyatakan pailit atas harta kekayaan orang yang meninggal dengan secara singkat dapat membuktikan:[9]
    1. utang orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau
    2. pada saat meninggalnya orang itu, harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utangnya.
     
    Advokat juga berperan dalam permohonan dalam hal ada kreditur yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil pelunasan seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Indonesia, yang tidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan, sehingga kreditur wajib mengganti kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya.[10]
     
    Peran Advokat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
    Peran advokat dalam proses PKPU, antara lain, permohonan PKPU harus diajukan kepada Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.[11]
     
    Kecuali jika diajukan oleh pengurus, permohonan dalam Pasal 237, Pasal 255, Pasal 256, Pasal 259, Pasal 283, Pasal 285, Pasal 290, dan Pasal 291 UU 37/2004 juga harus ditandatangani oleh advokat berdasarkan surat kuasa khusus, dalam hal permohonan terkait:[12]
    1. Pada setiap waktu selama berlangsungnya PKPU tetap, atas permintaan satu atau lebih kreditur melalui advokatnya, Pengadilan Niaga dapat memasukkan ketentuan yang diperlukan untuk kepentingan kreditur;[13]
    2. PKPU dapat diakhiri, salah satunya, atas permintaan satu atau lebih kreditur melalui advokat jika terdapat hal-hal tertentu yang dimaksud Pasal 255 ayat (1) UU 37/2004;
    3. Debitur melalui advokat setiap waktu dapat memohon agar PKPU dicabut, dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali;[14]
    4. Debitur dan kreditur yang memberi suara mendukung rencana perdamaian dalam waktu 8 hari setelah tanggal pemungutan suara melalui advokatnya dapat meminta kepada Pengadilan Niaga agar berita acara rapat diperbaiki apabila perdamaian oleh hakim pengawas keliru telah dianggap sebagai ditolak;[15]
    5. Dalam hal adanya pengajuan upaya hukum kasasi terhadap pengesahan perdamaian dalam PKPU, maka advokatlah yang mengajukan upaya hukum tersebut.[16]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
     

    [1] Pasal 7 ayat (2) UU 37/2004 jo. Penjelasan Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 90 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
    [2] Pasal 10 ayat (1) UU 37/2004
    [3] Pasal 11 ayat (1) UU 37/2004
    [4] Pasal 12 ayat (1) UU 37/2004
    [5] Pasal 43 UU 37/2004
    [6] Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 UU 37/2004
    [7] Pasal 68 UU 37/2004
    [8] Pasal 170 dan 171 UU 37/2004
    [9] Pasal 207 UU 37/2004
    [10] Pasal 212 UU 37/2004
    [11] Pasal 224 ayat (1) UU 37/2004
    [12] Pasal 294 UU 37/2004
    [13] Pasal 237 UU 37/2004
    [14] Pasal 259 UU 37/2004
    [15] Pasal 283 UU 37/2004
    [16] Pasal 285 ayat (4) UU 37/2004

    Tags

    penundaan kewajiban pembayaran utang
    profesi hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!