Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa)
Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
[1]
Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
[2]
Pam Swakarsa terdiri atas satuan pengamanan (“satpam”) dan satuan keamanan lingkungan (“satkamling”), serta bisa juga berasal dari pranata sosial/kearifan lokal yang dapat berupa:
[3]pecalang di Bali;
kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat;
siswa bhayangkara; dan
mahasiswa bhayangkara.
Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal di atas terlebih dahulu memperoleh pengukuhan dari Kepala Korbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda).
[4]
Mengenai proses pembentukannya, satpam dibentuk melalui tahapan perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan.
[5] Calon anggota satpam berasal dari orang perseorangan dan purnawirawan Polri dan TNI.
[6]
Apabila berasal dari perseorangan syarat-syaratnya adalah:
[7]Warga Negara Indonesia;
lulus tes kesehatan;
lulus kesamaptaan;
lulus psikotes;
bebas narkoba;
menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan minimal 155 cm untuk wanita; dan
pada saat mendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun.
Khusus calon anggota satpam dari purnawirawan Polri dan TNI harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani dan memiliki surat keputusan pangkat terakhir.
[8]
Kemudian calon anggota satpam yang telah lulus persyaratan-persyaratan di atas, menjalani pelatihan
[9] yang diselenggarakan oleh Polri atau badan usaha jasa pengamanan yang memiliki surat izin operasional jasa pelatihan keamanan.
[10]
Setelah lulus pelatihan, calon anggota satpam dikukuhkan dan diberikan:
[11]Keputusan kepangkatan satpam;
Kartu Tanda Anggota (KTA) satpam; dan
Buku riwayat anggota satpam.
Sedangkan satkamling dibentuk oleh warga masyarakat yang terdiri atas ketua dan pelaksana satkamling.
[12] Selanjutnya, satkamling yang telah dibentuk dilaporkan kepada Polri melalui kepolisian sektor untuk melaksanakan pendataan dan pembinaan.
[13]
Ketua satkamling diemban oleh ketua rukun tetangga (Ketua RT), ketua rukun warga (Ketua RW) atau tokoh masyarakat yang dipilih berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga setempat.
[14] Sementara pelaksana satkamling merupakan warga setempat atau warga yang ditunjuk oleh masyarakat setempat.
[15]
Perubahan Seragam Satpam
Menyambung pertanyaan Anda terkait seragam satpam, pada Lampiran Perpol 4/2020 telah dijelaskan bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan pakaian dinas anggota satpam.
Akan tetapi, seragam dan atribut anggota satpam yang lama berdasarkan Perkapolri 24/2007 tetap dapat digunakan, akan tetapi wajib menyesuaikan dengan seragam dan atribut satpam dalam Perpol 4/2020 paling lambat 1 tahun terhitung sejak diundangkannya Perpol 4/2020.
[17]
Pakaian dinas satpam terdiri dari pakaian dinas harian (“PDH”), pakaian dinas lapangan khusus, pakaian dinas lapangan satu, pakaian sipil harian, dan pakaian sipil lengkap.
[18]
Sebagai gambaran, berikut ilustrasi PDH satpam yang baru:
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 Perpol 4/2020
[2] Pasal 3 ayat (1) Perpol 4/2020
[3] Pasal 3 ayat (2), (3), dan (4) Perpol 4/2020
[4] Pasal 3 ayat (5) Perpol 4/2020
[5] Pasal 4 Perpol 4/2020
[6] Pasal 5 ayat (2) Perpol 4/2020
[7] Pasal 6 Perpol 4/2020
[8] Pasal 7 Perpol 4/2020
[9] Pasa 9 ayat (1) Perpol 4/2020
[10] Pasal 9 ayat (2) Perpol 4/2020
[11] Pasal 15 ayat (1) dan (3) Perpol 4/2020
[12] Pasal 35 ayat (1) dan (2) Perpol 4/2020
[13] Pasal 35 ayat (3) Perpol 4/2020
[14] Pasal 36 ayat (1) Perpol 4/2020
[15] Pasal 37 Perpol 4/2020
[16] Pasal 47 huruf b Perpol 4/2020
[17] Pasal 45 Perpol 4/2020
[18] Lampiran Perpol 4/2020 hal. 1 -18