KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Pam Swakarsa dan Seragam Baru Satpam

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mengenal Pam Swakarsa dan Seragam Baru Satpam

Mengenal Pam Swakarsa dan Seragam Baru Satpam
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Pam Swakarsa dan Seragam Baru Satpam

PERTANYAAN

Saya dengar bahwa kini seragam satpam berubah jadi warna cokelat mirip polisi, apakah itu benar? Lalu apa itu Pam Swakarsa, mereka siapa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengamanan swakarsa (Pam Swakarsa) terdiri atas satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (atkamling). Aturan mengenai pam swakarsa merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (“Perpol 4/2020”).
     
    Pasca berlakunya Perpol 4/2020, pakaian dinas satpam menggunakan kemeja warna cokelat muda, bukan lagi kemeja warna putih atau biru tua. Akan tetapi pakaian dinas satpam yang lama tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dalam waktu satu tahun setelah diundangkannya Perpol 4/2020.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa)
    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (“Perpol 4/2020”).
     
    Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).[1]
     
    Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.[2]
     
    Pam Swakarsa terdiri atas satuan pengamanan (“satpam”) dan satuan keamanan lingkungan (“satkamling”), serta bisa juga berasal dari pranata sosial/kearifan lokal yang dapat berupa:[3]
    1. pecalang di Bali;
    2. kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat;
    3. siswa bhayangkara; dan
    4. mahasiswa bhayangkara.
    Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal di atas terlebih dahulu memperoleh pengukuhan dari Kepala Korbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda).[4]
     
    Mengenai proses pembentukannya, satpam dibentuk melalui tahapan perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan.[5] Calon anggota satpam berasal dari orang perseorangan dan purnawirawan Polri dan TNI.[6]
     
    Apabila berasal dari perseorangan syarat-syaratnya adalah:[7]
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. lulus tes kesehatan;
    3. lulus kesamaptaan;
    4. lulus psikotes;
    5. bebas narkoba;
    6. menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
    7. melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
    8. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
    9. tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan minimal 155 cm untuk wanita; dan
    10. pada saat mendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun.
    Khusus calon anggota satpam dari purnawirawan Polri dan TNI harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani dan memiliki surat keputusan pangkat terakhir.[8]
     
    Kemudian calon anggota satpam yang telah lulus persyaratan-persyaratan di atas, menjalani pelatihan[9] yang diselenggarakan oleh Polri atau badan usaha jasa pengamanan yang memiliki surat izin operasional jasa pelatihan keamanan.[10]
     
    Setelah lulus pelatihan, calon anggota satpam dikukuhkan dan diberikan:[11]
    1. Keputusan kepangkatan satpam;
    2. Kartu Tanda Anggota (KTA) satpam; dan
    3. Buku riwayat anggota satpam.
    Sedangkan satkamling dibentuk oleh warga masyarakat yang terdiri atas ketua dan pelaksana satkamling.[12] Selanjutnya, satkamling yang telah dibentuk dilaporkan kepada Polri melalui kepolisian sektor untuk melaksanakan pendataan dan pembinaan.[13]
     
    Ketua satkamling diemban oleh ketua rukun tetangga (Ketua RT), ketua rukun warga (Ketua RW) atau tokoh masyarakat yang dipilih berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga setempat.[14] Sementara pelaksana satkamling merupakan warga setempat atau warga yang ditunjuk oleh masyarakat setempat.[15]
     
    Perubahan Seragam Satpam
    Menyambung pertanyaan Anda terkait seragam satpam, pada Lampiran Perpol 4/2020 telah dijelaskan bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan pakaian dinas anggota satpam.
     
    Memang benar saat ini pakaian dinas satpam menggunakan kemeja warna cokelat muda, bukan lagi kemeja warna putih atau biru tua seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (“Perkapolri 24/2007”), yang mana ketentuan mengenai satpam di dalamnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Perpol 4/2020.[16]
     
    Akan tetapi, seragam dan atribut anggota satpam yang lama berdasarkan Perkapolri 24/2007 tetap dapat digunakan, akan tetapi wajib menyesuaikan dengan seragam dan atribut satpam dalam Perpol 4/2020 paling lambat 1 tahun terhitung sejak diundangkannya Perpol 4/2020.[17]
     
    Pakaian dinas satpam terdiri dari pakaian dinas harian (“PDH”), pakaian dinas lapangan khusus, pakaian dinas lapangan satu, pakaian sipil harian, dan pakaian sipil lengkap.[18]
     

    Sebagai gambaran, berikut ilustrasi PDH satpam yang baru:

     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    [1] Pasal 1 angka 1 Perpol 4/2020
    [2] Pasal 3 ayat (1) Perpol 4/2020
    [3] Pasal 3 ayat (2), (3), dan (4) Perpol 4/2020
    [4] Pasal 3 ayat (5) Perpol 4/2020
    [5] Pasal 4 Perpol 4/2020
    [6] Pasal 5 ayat (2) Perpol 4/2020
    [7] Pasal 6 Perpol 4/2020
    [8] Pasal 7 Perpol 4/2020
    [9] Pasa 9 ayat (1) Perpol 4/2020
    [10] Pasal 9 ayat (2) Perpol 4/2020
    [11] Pasal 15 ayat (1) dan (3) Perpol 4/2020
    [12] Pasal 35 ayat (1) dan (2) Perpol 4/2020
    [13] Pasal 35 ayat (3) Perpol 4/2020
    [14] Pasal 36 ayat (1) Perpol 4/2020
    [15] Pasal 37 Perpol 4/2020
    [16] Pasal 47 huruf b Perpol 4/2020
    [17] Pasal 45 Perpol 4/2020
    [18] Lampiran Perpol 4/2020 hal. 1 -18

    Tags

    kepolisian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!