Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ahli Waris untuk Pewaris Lajang, Siapa Saja?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ahli Waris untuk Pewaris Lajang, Siapa Saja?

Ahli Waris untuk Pewaris Lajang, Siapa Saja?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ahli Waris untuk Pewaris Lajang, Siapa Saja?

PERTANYAAN

Saya mempunyai paman bujang yang belum lama meninggal dunia, paman saya tidak mempunyai keturunan, kedua orang tuanya sudah tiada. Paman saya mempunyai 5 saudara kandung, 1 laki-laki dan 4 perempuan. Jika seorang bujangan meninggal siapa ahli warisnya? Mohon terangkan ahli waris lajang dalam Islam untuk kasus paman saya ini. Sebagai catatan, semasa hidupnya paman saya tidak pernah akur dengan saudara laki-lakinya, mereka bermusuhan sejak kecil dan tidak pernah bertegur sapa sampai paman saya meninggal. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pewarisan terjadi apabila pewaris meninggal dunia, kemudian ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris dari pewaris. Adapun ahli waris berhak mendapatkan harta warisan dalam hukum Islam apabila mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris. 

    Dalam hal semua ahli waris ada, yang berhak dapat warisan hanya anak, ayah, ibu, duda/janda (suami atau istri pewaris). Namun jika pewaris tidak menikah dan tidak mempunyai keturunan, siapa yang berhak menjadi ahli waris lajang dalam Islam sebagaimana Anda tanyakan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pembagian Harta Waris Jika Pewaris Tidak Menikah yang dibuat oleh Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 20 November 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi

    Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menjawab ahli waris lajang Islam sebagaimana ditanyakan, sebelumnya kami asumsikan bahwa yang dimaksud adalah ahli waris dari pewaris lajang. Meninggalnya seseorang menjadi alasan berakhirnya subjek hukum sehingga hak dan kewajiban akan beralih kepada ahli warisnya.

    Lebih lanjut, pewarisan secara Islam akan terjadi apabila syarat-syarat dari pewarisan terpenuhi, yaitu:

    1. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.[1]
    2. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[2]
    3. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.[3]

    Kemudian, ketentuan Pasal 49 UU 3/2006 menyebutkan bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

    1. perkawinan;
    2. waris;
    3. wasiat;
    4. hibah;
    5. wakaf;
    6. zakat;
    7. infaq;
    8. shadaqah; dan
    9. ekonomi syari’ah.

    Merujuk pada pasal tersebut, Ahmad Azhar Basyir dalam Hukum Waris Islam Edisi Revisi, dalam hal kewarisan Islam berlaku bagi semua orang yang beragama Islam. Hukum waris islam disebut dengan istilah faraid, yang berasal dari bahasa Arab, bentuk jamak dari faridah yang berarti bagian tertentu dari warisan (hal. 4).

    Masih dari sumber buku yang sama, dalam ilmu faraid, penyebab terjadinya warisan adalah (hal. 18):

    1. Hubungan kerabat atau nasab, seperti ayah, ibu, anak, cucu, saudara kandung seayah seibu dan sebagainya.
    2. Hubungan perkawinan, yaitu suami atau istri, meskipun belum pernah berkumpul atau telah bercerai tetapi masih dalam masa ’iddah talak raj’i.
    3. Hubungan walak, yaitu hubungan antar bekas budak dan orang yang memerdekakannya apabila bekas budak itu tidak mempunyai ahli waris yang berhak menghabiskan seluruh harta warisan.
    4. Tujuan Islam (jihatul islam), yaitu baitul maal perbendaharaan negara), yang menampung harta warisan orang yang tidak meninggalkan ahli waris sama sekali.

    Kemudian, kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:[4]

    1. Menurut hubungan darah:
    1. golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
    2. golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
    1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.

    Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.[5]

    Walaupun syarat-syarat dan sebab pewarisan terpenuhi, tidak serta merta akan terjadi pewarisan apabila ahli waris tidak beragama Islam.[6] Selain harus beragama islam, seseorang terhalang menjadi ahli waris jika dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihukum karena:[7]

    1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
    2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, yang berhak menjadi ahli waris lajang atau ahli waris dari pewaris lajang adalah saudara-saudaranya karena pewaris sudah tidak memiliki ayah dan ibu serta tidak menikah dan tidak mempunyai keturunan.

     

    Pembagian Warisan untuk Saudara Kandung

    Adapun bagian untuk saudara laki-laki dan perempuan adalah 2 berbanding 1.[8] Pewaris dalam hal ini mempunyai 1 saudara laki-laki dan 4 saudara perempuan. Bagian saudara laki-laki adalah 1/3 bagian dari total harta warisan, sedangkan untuk bagian saudara perempuan masing-masing mendapatkan 1/6 bagian dari total harta warisan.

    Terkait pewaris tidak pernah bertegur sapa dengan saudara laki-lakinya, tidak mempengaruhi saudara laki-laki untuk tetap menjadi ahli waris karena pada dasarnya hukum waris Islam menganut asas ijbari, yaitu peralihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya.

    Menurut asas ijbari sangat jelas bahwa seorang yang mempunyai harta tidak perlu merencakan terhadap hartanya ketika kelak ia meninggal, begitu juga ahli waris mempunyai kewajiban untuk menerima perpindahan hak dan kewajiban dari pewaris ketika meninggal dunia sesuai ketentuan yang telah Allah berikan di luar kehendak yang diinginkan pewaris atau ahli waris.[9]

    Atau dengan kata lain, harta dari pewaris akan secara otomatis beralih kepada ahli waris ketika pewaris meninggal dunia.

    Demikian jawaban dari kami terkait ahli waris lajang dalam Islam atau yang kami asumsikan ahli waris dari pewaris lajang sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

    Referensi:

    1. Ahmad Azhar Basyir. Hukum Waris Islam Edisi Revisi. Yogyakarta: UII Press, 2001;
    2. Adnan Qohar, A. Choiri, M. Musich. Hukum Kewarisan Islam, Keadilan, dan Metode Praktis Penyelesaiannya. Surabaya: Pustaka Biru, 2011.

    [1] Pasal 171 huruf b Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 171 huruf c KHI

    [3] Pasal 171 huruf e KHI

    [4] Pasal 174 ayat (1) KHI

    [5] Pasal 174 ayat (2) KHI

    [6] Pasal 171 huruf c KHI

    [7] Pasal 173 KHI

    [8] Pasal 182 KHI

    [9] Adnan Qohar, A. Choiri, M. Musich. Hukum Kewarisan Islam, Keadilan, dan Metode Praktis Penyelesainnya. Surabaya: Pustaka Biru, 2011, hal. 55

    Tags

    harta waris
    waris islam

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!