Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Syarat agar benda dapat dijadikan objek jaminan adalah bilamana benda tersebut dapat dipindahtangankan dan mempunyai nilai ekonomis.
- Pihak yang berhak menjaminkan benda.
- Lisensi adalah pemberian izin untuk menggunakan merek yang diberikan oleh pemiliknya berdasarkan perjanjian. Karena pemegang lisensi tidak leluasa melakukan perbuatan hukum terhadap merek tersebut, seperti memindahtangankan dengan cara menjual atau menghibahkan, maka lisensi bukan merupakan objek hak milik sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai benda menurut KUH Perdata, sebagaimana penjelasan kami sebelumnya. Karena bukan merupakan benda maka lisensi merek tidak dapat menjadi objek jaminan karena syarat sebagai objek jaminan adalah benda yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dipindahtangankan.
- Pemegang lisensi bukan merupakan pemilik merek, sehingga tidak mempunyai kewenangan (bevoegdheid) untuk mengalihkan atau menjaminkan hak atas merek tersebut kepada bank. Pihak yang mempunyai kewenangan untuk menjaminkan adalah pemilik merek dan hak kepemilikan atas merek tersebut merupakan benda yang memenuhi syarat sebagai objek jaminan.
- Di samping itu, jika mengacu pada ketentuan yang mengatur lembaga jaminan kebendaan seperti Hipotek pada Pasal 1168 KUH Perdata, Hak Tanggungan pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dan Jaminan Fidusia pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa yang dapat menjaminkan benda adalah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadapnya/ pemilik benda. Pengecualian pada gadai, pada asasnya yang berwenang untuk menjaminkan adalah pemilik benda. Akan tetapi, Pasal 1152 KUH Perdata memungkinkan jika yang menjaminkan bendanya bukan merupakan pemilik benda mengingat objek dari gadai adalah benda bergerak. Maka terhadap benda bergerak tidak atas nama berlaku asas yang terdapat pada Pasal 1977 KUH Perdata yang intinya barang siapa yang menguasai benda bergerak dianggap sebagai pemilik benda.
- Agung Sujatmiko, Peran dan Arti Penting Perjanjian Lisensi dalam melindungi Merek Terkenal, Mimbar Hukum, Vol.22, No.1, Februari 2010;
- Moch. Isnaeni, Hukum Benda dalam Burgerlijk Wetboek, (Revka Petra Media: Surabaya). 2016;
- Moch.Isnaeni, Hipotek Pesawat Udara (Seberkas Pelangi 4.0 di Langit Euforia Indonesia), (Revka Prima Media: Surabaya). 2018.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!