KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia

Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia

PERTANYAAN

Saya kemarin baru melahirkan dan saya menemukan pengadopsi lewat grup facebook adopsi anak, dan anak saya telah diadopsi oleh orang tersebut. Namun usia orang tersebut baru 19 tahun, dan rumahnya sangat jauh sekali dari SD, SMP, dan SMK, bahkan rumahnya sangat jauh dari Puskesmas maupun bidan. Saya ingin mengambil anak saya kembali, apakah bisa? Karena saya kasihan dengan anak saya. Rumah pengadopsi sangat jauh dengan Puskesmas dan bidan takutnya jika terjadi sesuatu, susah. Namun saya sudah tanda tangan di atas meterai, apakah bisa saya mengambil anak saya lagi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Adopsi anak harus dilakukan melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku serta disahkan oleh penetapan pengadilan bahwa anak angkat tersebut adalah sah sebagai anak angkat dari orang tua angkat yang mengajukan permohonan pengangkatan anak.

    Apabila pengangkatan anak dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pengangkatan anak tersebut menjadi tidak sah, sehingga tidak ada hubungan hukum antara orang tua angkat dan juga anak angkat.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Syarat-syarat Pengadopsian Anak yang dibuat oleh Shadri, S. H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 19 Juli 2021, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. pada Kamis, 14 April 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Adopsi Anak Hanya Berdasarkan Perjanjian Bermeterai?

    Bolehkah Adopsi Anak Hanya Berdasarkan Perjanjian Bermeterai?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai syarat dan persyaratan adopsi anak, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu adopsi anak.

     

    Adopsi Anak

    Istilah adopsi anak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “adoption”, yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung.

    Perlu diketahui bahwa istilah adopsi tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah pengangkatan anak. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang menyebutkan:

    Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

    Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU 35/2014 menyatakan:

    1. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

     

    Persyaratan Adopsi Anak

    Adapun untuk dapat mengadopsi anak secara legal, terdapat syarat-syarat adopsi anak yang harus dipenuhi yaitu:

    Syarat Anak

    Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:[1]

    1. belum berusia 18 tahun;
    2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
    3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
    4. memerlukan perlindungan khusus.

    Usia anak angkat tersebut meliputi:[2]

    1. anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
    2. anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
    3. anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

     

    Syarat Calon Orang Tua Angkat

    Terdapat 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat manakala ingin melakukan adopsi anak, yakni:[3]

    1. sehat jasmani dan rohani;
    2. berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
    3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
    4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
    5. berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
    6. tidak merupakan pasangan sejenis;
    7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
    8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
    9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
    10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
    11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
    12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
    13. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

     

    Adopsi Anak Ilegal

    Selain itu, perlu Anda ketahui proses adopsi anak dapat dikatakan adopsi anak ilegal yaitu jika:[4]

    1. Pengangkatan anak yang dilakukan bukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, tetapi untuk kepentingan pribadi seseorang, dan dilakukan tidak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Pengangkatan anak yang memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandung anak angkat.
    3. Calon orang tua angkat ternyata tidak seagama dengan anak yang diangkat.
    4. Pengangkatan anak oleh warga negara asing yang telah ternyata bahwa pengangkatan anak bukan merupakan upaya terakhir, karena masih ada upaya lainnya.

    Sanksi pelanggaran terhadap poin 1, 2, dan 4 di atas berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.[5]

     

    Cara Adopsi Anak

    Menjawab pertanyaan Anda, syarat sah pengangkatan anak menurut hukum positif di Indonesia adalah permohonan pengangkatan anak harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.[6]

    Selain itu, usia pengadopsi dalam kasus Anda juga tidak memenuhi syarat minimal yaitu 30 tahun.

    Oleh karena itu, menurut hemat kami pengadopsian anak dalam kasus Anda tidak sah, sehingga tidak ada hubungan hukum yang timbul antara orang tua angkat dan juga anak angkat. Oleh karenanya, Anda dapat mengambil kembali anak Anda.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

    [1] Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”)

    [2] Pasal 12 ayat (2) PP 54/2007

    [3] Pasal 13 PP 54/2007

    [4] Pasal 39 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    [5] Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    [6] Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) PP 54/2007

    Tags

    adopsi anak
    anak angkat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!