Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jaminan Utang Menurut Hukum Islam

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jaminan Utang Menurut Hukum Islam

Jaminan Utang Menurut Hukum Islam
Vidya Nuchaliza, S.H.Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Jaminan Utang Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN

Saya ingin mengetahui bagaimanakah jaminan dalam utang piutang menurut Hukum Islam? Apakah dibolehkan atau tidak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jaminan dalam akad utang-piutang pada prinsipnya diperbolehkan dalam hukum Islam dengan syarat dilakukan berdasarkan ketentuan syariah. Jenis jaminan utang dalam hukum Islam dibagi menjadi dua, yaitu jaminan berupa orang (kafalah) dan jaminan berupa harta benda (rahn).

    Apa perbedaan keduanya dan apa saja rukun-rukun yang harus dipenuhi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Secara umum, jaminan dalam hukum Islam dibagi menjadi dua yakni kafalah dan rahn. Dalam akad kafalah, pihak yang berpiutang menjadikan pihak lain sebagai jaminan, sedangkan pada akad rahn yang dijadikan sebagai jaminan utang adalah harta benda. Di Indonesia, kedua konsep jaminan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (“KHES”) dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn (“Fatwa DSN-MUI 25/2002”).

    Kafalah

    KLINIK TERKAIT

    Wakaf Hanya Secara Lisan, Begini Cara Mempertahankannya

    Wakaf Hanya Secara Lisan, Begini Cara Mempertahankannya

    Kafalah merupakan jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/peminjam.[1] Rukun akad kafalah terdiri atas:[2]

    1. Kafil/Penjamin;
    2. Makful ‘anhu/pihak yang dijamin;
    3. Makful lahu/pihak yang berpiutang;
    4. Makful bih/objek kafalah; dan
    5. Akad, yang harus dinyatakan baik dengan lisan, tulisan, maupun isyarat.[3]

    Kafalah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara muthlaqah (tidak dengan syarat) atau muqayyadah (dengan syarat).[4] Dalam akad kafalah muthlaqah, penjamin dapat segera dituntut apabila utang harus segera dibayar oleh debitur (sudah jatuh tempo). Sedangkan dalam akad kafalah muaqayyadah, penjamin tidak dapat dituntut untuk membayar sampai seluruh persyaratan dipenuhi.[5]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Rahn

    Rahn/gadai merupakan penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.[6] Rukun akad rahn terdiri dari:[7]

    1. Murtahin/penerima barang;
    2. Rahin/yang menyerahkan barang;
    3. Marhun/barang jaminan;
    4. Marhun Bih/pinjaman (utang);

    Akad rahn harus dinyatakan oleh para pihak dengan cara lisan, tulisan, atau isyarat.[8] Para ulama sepakat, ketentuan pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn dibolehkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI 25/2002, sebagai berikut:

    1. Penerima barang berhak menahan barang jaminan hingga utang orang yang menyerahkan barang
    2. Barang jaminan serta manfaatnya tetap menjadi mlik yang menyerahkan barang. Penerima barang dilarang memanfaatkan barang jaminan kecuali yang menyerahkan barang telah memberikan izin.
    3. Pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan menjadi kewajiban yang menyerahkan barang, namun dapat dilakukan juga oleh penerima barang berdasarkan kesepakatan.
    4. Biaya pemeliharaan dan penyimpananan menjadi kewajiban yang menyerahkan barang. Besar biaya harus tetap dan ditentukan berdasarkan kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak dan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

    Dalam hal terjadi gagal bayar dan berujung pada penjualan barang jaminan, berikut adalah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh para pihak:

    1. Setiap jatuh tempo pembayaran, penerima barang harus memperingatkan yang menyerahkan barang untuk segera melunasi utangnya.
    2. Apabila yang menyerahkan barang tidak dapat melunasi utangnya, maka barang jaminan dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
    3. Hasil penjualan barang jaminan digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
    4. Apabila terdapat kelebihan hasil penjualan maka menjadi hak yang menyerahkan barang dan kekurangannya menjadi kewajibanya pula.

    Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak dalam akad rahn maupun akad kafalah, maka harus dilakukan penyelesaian melalui musyawarah terlebih dahulu. Apabila tidak tercapai kesepakatan, tahap penyelesaian selanjutnya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah.

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, jaminan dalam akad utang-piutang pada prinsipnya diperbolehkan dalam hukum Islam, asalkan dilakukan berdasarkan ketentuan syariah sebagaimana yang telah kami paparkan di atas.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah;
    2. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.

    [1] Pasal 20 angka 12 KHES

    [2] Pasal 335 ayat (1) KHES

    [3] Pasal 335 ayat (2) KHES

    [4] Pasal 342 KHES

    [5] Pasal 343 dan Pasal 344 KHES

    [6] Pasal 20 angka 14 KHES

    [7] Pasal 373 ayat (1) KHES

    [8] Pasal 373 ayat (2) KHES

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!