Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum BMT dan Perbedaannya dengan Bank Syariah

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dasar Hukum BMT dan Perbedaannya dengan Bank Syariah

Dasar Hukum BMT dan Perbedaannya dengan Bank Syariah
Fahrul Fauzi, S.H.Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum BMT dan Perbedaannya dengan Bank Syariah

PERTANYAAN

Apakah dasar hukum dari keberadaan BMT? Apa bedanya BMT dengan BPRS atau bank syariah lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dasar hukum keberadaan Baitul Maal Wa Tamwil (“BMT”) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Undang-undang tersebut mengkategorikan BMT sebagai Lembaga Keuangan Mikro (“LKM”) dan mengatur bahwa LKM haruslah berbentuk badan hukum koperasi atau perseroan terbatas. Namun, di Indonesia, BMT pada umumnya berbentuk badan hukum koperasi sehingga dalam menjalankan usahanya juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta aturan pelaksananya.

    Lalu, apa saja yang menjadi persamaan dan perbedaan antara BMT dengan bank syariah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Baitul Maal Wa Tamwil (“BMT”) sebagai Lembaga Keuangan Mikro

    Dalam rangka mendorong pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. Akses yang sulit bagi masyarakat dan UMKM terhadap pendanaan lembaga keuangan formal menjadi latar belakang tumbuhnya lembaga keuangan non-bank di masyarakat yang dikenal dengan sebutan Lembaga Keuangan Mikro (“LKM”).

    KLINIK TERKAIT

    Dalam praktiknya, dahulu banyak LKM yang ada belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha sehingga dalam upaya memberikan landasan hukum yang kuat atas keberadaan dan operasional LKM maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU 1/2013).

    Pasal 1 angka 1 UU 1/2013 medefinisikan LKM sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

    Baitul Maal wa Tamwil (“BMT”) ialah lembaga swadaya masyarakat yang didirikan dan dikembangkan oleh masyarakat, biasanya pada awal pendirian menggunakan sumber daya, dana atau modal, dari masyarakat setempat. Konsep ‘maal’ lahir dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat muslim dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana untuk zakat, infak, dan sedekah (“ZIS”) secara produktif. Sedangkan konsep ‘tamwil’ lahir untuk kegiatan usaha produktif yang murni untuk mendapatkan keuntungan bagi sektor masyarakat menengah ke bawah (mikro).

    Pasal 39 ayat (1) UU 1/2013 mengkategorikan BMT sebagai LKM yang harus mulai menyesuaikan dengan ketentuan UU 1/2013, sebagaiman bunyi pasal tersebut selengkapnya di bawah ini:

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.

    Dalam waktu 1 tahun tersebut, lembaga-lembaga yang disebutkan di atas, termasuk BMT, wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.[1]

    Berdasarkan hal tersebut, keberadaan BMT sebagai LKM diakui dengan diterbitkannya UU 1/2013 ini. Oleh karena BMT yang termasuk dalam kategori LKM maka pengelolaan BMT harus tunduk dan berlandaskan ketentuan yang diatur dalam UU 1/2013.

    Bentuk BMT Berdasarkan UU 1/2013

    Dalam Pasal 5 ayat (1) UU 1/2013 disebutkan:

    Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah:

    1. Koperasi; atau
    2. Perseroan Terbatas.

    Berdasarkan pasal di atas, maka BMT sebagai LKM hanya dapat berbentuk badan hukum koperasi atau perseroan terbatas.

    Apabila BMT berbentuk koperasi maka tunduk juga pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU 25/1992”) dan berada dalam pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Sedangkan jika BMT berbadan hukum perseroan terbatas maka tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) serta berada dalam pengawasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meski demikian, BMT di Indonesia pada umumnya berbentuk badan hukum koperasi. BMT dengan badan hukum koperasi tersebut dalam operasionalnya tunduk juga pada aturan turunan dari UU 25/1992, antara lain:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
    2. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah;
    3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi;
    4. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 39/Per/M.KUKM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi.

    Bank Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

    Berkaitan dengan perbankan syariah, Indonesia telah memiliki undang-undang khusus yang mengatur perihal itu yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”). Bank syariah didefinisikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari:[2]

    1. Bank Umum Syariah; dan
    2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

    Bank Umum Syariah sendiri diartikan sebagai bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[3]

    Selanjutnya, Pasal 4 UU 21/2008 mengatur bahwa bank syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dan juga dapat:

    1. menjalankan fungsi sosial sebagai bentuk lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat;
    2. menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf sesuai kehendak pemberi wakaf.

    Persamaan dan Perbedaan BMT dan Bank Syariah

    Menjawab pertanyaan kedua Anda, dikarenakan BPRS merupakan salah satu jenis dari bank syariah, maka kami di sini akan membahas persamaan dan perbedaan BMT dengan bank syariah.

    Persamaan BMT dan Bank Syariah antara lain:

    1. Merupakan lembaga keuangan syariah.
    2. Menggunakan prinsip syariah dalam menjalankan usahanya yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
    3. Merupakan lembaga yang dapat menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, sedekah.

    Sedangkan perbedaan BMT dan Bank Syariah antara lain:

    No

    Keterangan

    BMT

    Bank Syariah

    1

    Dasar Hukum

    UU 1/2013 jo. UU 25/1992 atau UU PT

    UU 21/2008

    2

    Bentuk Badan Hukum

    Dapat berbentuk koperasi atau perseroan terbatas

    Perseroan terbatas[4]

    3

    Jenis Lembaga

    Lembaga Keuangan Mikro

    Lembaga Keuangan Bank

    4

    Sasaran Bisnis

    Masyarakat muslim kelas menengah ke bawah dan UMKM

    Masyarakat muslim secara umum

    5

    Batasan Wilayah Usaha

    Wajib bertransformasi menjadi bank apabila kegiatan usahanya melebihi satu wilayah kabupaten/kota domisili[5]

    Tidak ada batasan wilayah, bank syariah dapat membuka cabang di luar kabupaten/kota domisili

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
    7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah;
    8. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 39/Per/M.KUKM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi;
    9. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.

    [1] Pasal 39 ayat (2) UU 1/2013

    [2] Pasal 1 angka 7 UU 21/2008

    [3] Pasal 1 angka 8 dan 9 7 UU 21/2008

    [4] Pasal 7 UU 21/2008

    [5] Pasal 27 UU 1/2013

    Tags

    jasa keuangan
    bank syariah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!