Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Pelaku Usaha yang Langgar Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET)

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Sanksi Pelaku Usaha yang Langgar Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET)

Sanksi Pelaku Usaha yang Langgar Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Pelaku Usaha yang Langgar Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET)

PERTANYAAN

Apa konsekuensi hukum jika perusahaan/pedagang melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Guna mencari tahu sanksi bagi pelaku usaha yang menetapkan harga barang di atas Harga Eceran Tertinggi (“HET”), perlu dilihat terlebih dahulu ketentuan sanksi yang tercantum dalam aturan HET barang yang dijual tersebut.

    Misalnya, jika pelaku usaha menetapkan harga beras di atas HET, maka menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

    Selain itu, pelaku usaha juga berpotensi digugat oleh konsumen. Bagaimana bunyi ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Harga Eceran Tertinggi

    KLINIK TERKAIT

    Mau Beli Kosmetika dari Luar Negeri? Begini Aturannya

    Mau Beli Kosmetika dari Luar Negeri? Begini Aturannya

    Harga Eceran Tertinggi (“HET”) dapat didefinisikan sebagai harga maksimum suatu barang tertentu bisa dijual kepada konsumen yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah.

    Eeng Ahman dan Epi Indriani dalam buku Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi (hal. 118) menerangkan, penetapan HET atau yang dikenal dengan harga maksimum (ceiling price) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen, yang dilakukan jika harga pasar dianggap terlalu tinggi di luar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga di atas harga tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Contoh penerapan harga maksimum di Indonesia, antara lain harga obat-obatan di apotek, harga bahan bakar minyak (BBM), dan tarif angkutan atau transportasi, seperti tiket bus kota, tarif kereta api, dan tarif taksi per kilometer (hal. 118).

    Aturan mengenai HET tersebut diantaranya diatur dalam:

    1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (“Permendag 57/2017”), yang mengatur HET beras kemasan dan/atau curah di pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya.
    2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mengatur HET obat tertentu yang diperjualbelikan di apotek dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik selama COVID-19 yang berlaku di seluruh Indonesia.
    3. Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2010 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, yang mengatur HET LPG tabung 3 kilogram di provinsi Bali.                                                           

    Dari ketentuan di atas, bisa disimpulkan bahwa aturan mengenai HET suatu barang diatur dalam aturan tersendiri yang spesifik, bisa berlaku nasional atau di daerah tertentu saja.

     

    Sanksi Pelaku Usaha yang Jual Barang di Atas HET

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, adakah sanksi pelaku usaha jika menetapkan harga barang atau menjual suatu barang di atas HET?

    Untuk mengetahui sanksi yang diterima pelaku usaha yang menetapkan harga barang di atas HET, perlu dilihat terlebih dahulu aturan yang mengatur HET barang yang dijual tersebut.

    Misalnya, jika pelaku usaha menetapkan harga beras di atas HET, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin, yang dilakukan setelah pelaku usaha yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis maksimal 2 kali oleh pejabat penerbit izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 7 Permendag 57/2017.

    Kemudian mengenai HET obat terapi COVID-19, disarikan dari KPPU Siap Investigasi Kelangkaan dan Kenaikan Harga Obat Terapi COVID-19 (hal. 1), pelaku usaha yang bersangkutan dapat terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha. Oleh karenanya, yang bersangkutan dapat dijatuhi denda hingga 10% dari total penjualan produk tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Selain itu, menurut hemat kami, perbuatan pelaku usaha yang menetapkan harga barang di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah berpotensi melanggar hak konsumen dalam Pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”):

    Hak konsumen adalah:

    1. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Hal tersebut mengingat kebijakan penetapan HET oleh pemerintah dilakukan untuk melindungi hak konsumen agar tetap dapat menjangkau suatu barang di saat harga barang yang bersangkutan dianggap terlalu tinggi di luar batas daya beli konsumen.

    Selain itu, jika pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.[1]

    Dalam hal ini, pelaku usaha juga berpotensi digugat konsumen yang merasa dirugikan, sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen:

    Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

    Tak hanya oleh konsumen yang dirugikan, gugatan terhadap pelaku usaha yang diajukan ke peradilan umum tersebut juga dapat dilakukan oleh:[2]

    1. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
    2. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
    3. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.

    Baca juga: Jerat Pidana Penimbun Obat Terapi COVID-19 dan Oksigen

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras;
    7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    8. Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2010 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

     

    Referensi:

    Eeng Ahman dan Epi Indriani. Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi. Jakarta: PT Grafindo Media Pratama, 2007.


    [1] Pasal 10 jo. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    [2] Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen

    Tags

    perdagangan
    konsumen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!