Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perizinan Berusaha Freight Forwarding dan Syaratnya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perizinan Berusaha Freight Forwarding dan Syaratnya

Perizinan Berusaha <i>Freight Forwarding</i> dan Syaratnya
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Perizinan Berusaha <i>Freight Forwarding</i> dan Syaratnya

PERTANYAAN

Apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan izin freight forwarding?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Freight forwardinq adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.

    Usaha Jasa Pengurusan Transportasi atau freight forwarding masuk ke dalam kegiatan yang memiliki risiko menengah tinggi. Dengan begitu perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi.

    Selain itu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan perizinan berusaha tersebut.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Apa itu Freight Forwarding?

    Pasal 1 angka 1 UU Pelayaran menyatakan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

    Selanjutnya, angkutan di perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.[1] Sedangkan usaha jasa terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang pelayaran.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Izin Usaha untuk Lembaga Kursus Bahasa Asing

    Izin Usaha untuk Lembaga Kursus Bahasa Asing

    Usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan dapat berupa:[3]

    1. bongkar muat barang;
    2. jasa pengurusan transportasi;
    3. angkutan perairan pelabuhan;
    4. penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
    5. tally mandiri;
    6. depo peti kemas;
    7. pengelolaan kapal (ship management);
    8. perantara jual beli dan/atau sewa kapal;
    9. keagenan awak kapal (ship manning agency);
    10. keagenan kapal; dan
    11. perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance).

    Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Permenhub 59/2021, Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwardinq) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagai perusahaan freight forwarding, ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan cukup luas, di antaranya mencakup:[4]

    1. penerimaan;
    2. pengelolaan penyimpanan barang yang dilakukan di gudang tertutup maupun gudang terbuka (lapangan penumpukan);
    3. pemisahan atau sortasi;
    4. pengepakan;
    5. penandaan;
    6. pengukuran;
    7. penimbangan;
    8. pengelolaan transportasi;
    9. penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan/atau udara;
    10. pengurusan penyelesaian dokumen;
    11. pemesanan ruangan pengangkut;
    12. pengiriman;
    13. pengelolaan pendistribusian;
    14. perhitungan biaya angkutan dan logistik;
    15. klaim;
    16. asuransi atas pengiriman barang;
    17. penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan;
    18. penyediaan sistem informasi dan komunikasi;
    19. penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/atau elektronik;
    20. penyediaan e-commerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real-time barang;
    21. pengangkut kontraktual atau Non Vessel Operator Common Carrier (NVOCC); dan
    22. pengiriman dan/atau penerimaan barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Namun perlu Anda perhatikan, aktivitas freight forwarding tersebut hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi.[5] Ini artinya perusahaan tersebut hanya dapat mencantumkan kegiatan usaha freight forwarding saja di dalam akta pendiriannya, sehingga tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha lainnya (single purpose).

    Baca juga: Bedanya Jasa Ekspedisi, Angkutan Umum, dan Freight Forwarding

    Izin Usaha Freight Forwarding

    Sebelum mengajukan izin usaha freight forwarding, Anda perlu memahami sekilas mengenai konsep perizinan berusaha berbasis risiko yang diterapkan saat ini di Indonesia. 

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Sedangkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.[6]

    Dari penilaian tersebut maka kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha:[7]

    1. Berisiko rendah

    Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.[8] NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.[9]

    1. Kegiatan usaha berisiko menengah

    Kegiatan usaha berisiko menengah terdiri dari kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.[10] Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa pemberian NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.[11]

    Sedangkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi berupa pemberian NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[12]

    Apabila kegiatan usaha berisiko menengah tersebut memerlukan standardisasi produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.[13]

    1. Kegiatan usaha berisiko tinggi

    Sedangkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi adalah berupa pemberian NIB dan Izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.[14]

    Namun jika kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.[15]

    Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 1 angka 21 PP 5/2021, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) atau Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan begitu Sistem OSS mengalami perubahan dari yang sebelumnya berupa sistem OSS 1.1 menjadi sistem OSS Risk Based Approach (RBA).

    Dalam pelaksanaannya, sektor-sektor usaha yang termasuk dalam sistem OSS RBA terdiri dari:[16]

    1. kelautan dan perikanan;
    2. pertanian;
    3. lingkungan hidup dan kehutanan;
    4. energi dan sumber daya mineral;
    5. ketenaganukliran;
    6. perindustrian;
    7. perdagangan;
    8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
    9. transportasi;
    10. kesehatan, obat, dan makanan;
    11. pendidikan dan kebudayaan;
    12. pariwisata;
    13. keagamaan;
    14. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
    15. pertahanan dan keamanan;

    Sesuai dengan Lampiran II PP 5/2021 pada sektor transportasi, usaha Jasa Pengurusan Transportasi atau freight forwarding masuk ke dalam kegiatan yang memiliki risiko menengah tinggi. Dengan begitu perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi.

    Baca Juga: 7 Poin Penting dalam Menjalankan Bisnis Freight Forwarding

    Syarat Izin Usaha Freight Forwarding

    Sedangkan syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan perizinan berusaha freight forwarding melalui sistem OSS RBA sesuai Lampiran II PP 5/2021 pada sektor transportasi adalah sebagai berikut:

    1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
    2. Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim/Penerbangan /Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S-1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi;
    3. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
    4. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
    5. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya;
    6. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.

    Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.

    [1] Pasal 1 angka 3 UU Pelayaran

    [2] Pasal 1 angka 9 UU pelayaran

    [3] Pasal 57 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 31 ayat (2) UU Pelayaran

    [4] Pasal 15 ayat (1) Permenhub 59/2021

    [5] Pasal 15 ayat (2) Permenhub 59/2021

    [6] Pasal 7 ayat (2) UU Cipta Kerja

    [7] Pasal 7 ayat (7) UU Cipta Kerja

    [8] Pasal 8 ayat (1) UU Cipta Kerja

    [9] Pasal 8 ayat (2) UU Cipta Kerja

    [10] Pasal 9 ayat (1) UU Cipta Kerja

    [11] Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) UU Cipta Kerja

    [12] Pasal 9 ayat (3) dan ayat (5) UU Cipta Kerja

    [13] Pasal 9 ayat (6) UU Cipta Kerja

    [14] Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja

    [15] Pasal 10 ayat (3) UU Cipta Kerja

    [16] Pasal 6 ayat (2) PP 5/2021

    Tags

    angkutan barang
    izin usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!