Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based). Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan perizinan berbasis risiko? Bagaimana ketentuannya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Lantas, kini, bagaimana ketentuan perizinan berusaha menurut PP 5/2021? Kami akan menjelaskannya dalam artikel ini.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.[1]
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,[2] yang dilakukan melalui:[3]
pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan
pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar hal tersebut, kini pelaku usaha yang hendak memulai dan melakukan kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko.[4]
Sektor dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi sektor:[5]
kelautan dan perikanan;
pertanian;
lingkungan hidup dan kehutanan;
energi dan sumber daya mineral;
ketenaganukliran;
perindustrian;
perdagangan;
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
transportasi;
kesehatan, obat, dan makanan;
pendidikan dan kebudayaan;
pariwisata;
keagamaan;
pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
pertahanan dan keamanan; dan
ketenagakerjaan.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko pada masing-masing sektor tersebut meliputi pengaturan:[6]
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter risiko, tingkat risiko, perizinan berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan perizinan berusaha, yang tercantum dalam Lampiran I PP 5/2021;[7]
Persyaratan dan/atau kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko, yang tercantum dalam Lampiran II PP 5/2021;[8]
Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk, yang diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga,[10] yang pedoman penyusunannya dapat dilihat dalam Lampiran IV PP 5/2021.[11]
Analisis Risikodalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK-M) dan/atau usaha besar.[12]
Penetapan tingkat risiko tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko.[13] Nantinya, tingkat risiko ini akan menentukan jenis perizinan berusaha yang harus dipenuhi pelaku usaha.[14]
Analisis risiko tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat melalui:[15]
Pengidentifikasian kegiatan usaha
Penilaian tingkat bahaya
Penilaian tingkat bahaya dilakukan terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya[16] dengan memperhitungkan jenis, kriteria, dan lokasi kegiatan usaha serta keterbatasan sumber daya, dan/atau risiko volatilitas.[17]
Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha
Penetapan ini diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.[19]
Penetapan jenis perizinan berusaha
Berdasarkan penilaian sebagaimana disebutkan di atas, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha dengan:[20]
Tingkat risiko rendah
Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha ini berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.[21]
Khusus Usaha Mikro dan Kecil, NIB juga berlaku sebagai standar nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal.[22]
Tingkat risiko menengah
Tingkat risiko ini terbagi atas tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi.[23]
Perizinan usaha bagi kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah dan tinggi berupa NIB dan sertifikat standar.[24]
Perlu dicatat, sertifikat standar yang dikeluarkan untuk kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah dan tinggi berbeda. Khusus kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi, sertifikat standar baru dapat diterbitkan setelah NIB terbit dan pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS,[25] berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[26]
Tingkat risiko tinggi
Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha ini berupa NIB dan izin.[27] Keduanya merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.[28] Adapun izin yang dimaksud adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.[29]
Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan sertifikat standar usaha dan produk sesuai verifikasi pemenuhan standar.[30]
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, kini memang perizinan berusaha yang diperlukan pelaku usaha disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan olehnya, yang jenis perizinan usahanya juga berbeda berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.