Apakah bisa sebuah bangunan atau gedung (mall) sudah dipergunakan atau ditempati walaupun gedung atau bangunannya belum selesai secara keseluruhan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pemanfaatan bangunan gedung dapat dilakukan oleh pemilik dan/atau penggunanya setelahbangunan gedung tersebut mendapatkan Sertifikat Laik FungsiBangunan Gedung (“SLF”).
Apakah yang dimaksud dengan SLF dan siapa yang berwenang menerbitkannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kapan Suatu Bangunan Gedung Bisa Ditempati? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 8 Juni 2015.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.[1]
Fungsi Mall sebagai Bangunan Gedung
Pada dasarnya, setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.[2]
Salah satu fungsi bangunan gedung tersebut ialah fungsi usaha, yakni bangunan gedung memiliki fungsi utama sebagai tempat melakukan usaha,[3] di mana bangunan gedung tersebut dibangun dengan tujuan untuk menjalankan kegiatan berusaha.[4]
Mall merupakan tempat perbelanjaan dantermasuk tempat melakukan usaha, sehingga bangunan yang diperuntukkan sebagai mall tergolong sebagai bangunan gedung dengan fungsi usaha.
Lebih lanjut, fungsi serta klasifikasi bangunan gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SLF”), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (“SBKBG”).[5]
Pemanfaatan Bangunan Gedung
Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.[6]
Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung setelahbangunan gedung tersebut mendapatkan SLF, yakni sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. [7]
Secara garis besar, Pasal 24 angka 35 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 37 ayat (2) UU Bangunan Gedung mengatur bahwa SLF diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan surat pernyataan kelaikan fungsi yang diajukan oleh penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Adapun surat pernyataan kelaikan fungsi diterbitkan setelah inspeksi tahapan terakhir yang menyatakan bangunan gedung memenuhi standar teknis bangunan gedung.[8] Nantinya, penerbitan SLF dilakukan bersamaan dengan penerbitan SBKBG.[9]
SLF tersebut berlaku selama 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret, serta berlaku 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya, lalu kemudian harus diperpanjang.[10]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, suatu bangunan sudah dapat digunakan. ditempati, atau dimanfaatkan jika atas bangunan tersebut telah diterbitkan SLF. Sehingga, bangunan mall yang Anda tanyakan baru dapat digunakan sesuai fungsinya apabila sudah memiliki SLF.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.