Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tips Mengurus BPKB yang Ditahan di Bank yang ‘Sudah Tutup’

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tips Mengurus BPKB yang Ditahan di Bank yang ‘Sudah Tutup’

Tips Mengurus BPKB yang Ditahan di Bank yang ‘Sudah Tutup’
Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Tips Mengurus BPKB yang Ditahan di Bank yang ‘Sudah Tutup’

PERTANYAAN

Apakah masih bisa diusahakan BPKB kendaraan yg hilang/ditahan di bank yang bangkrut/tutup? Sedangkan angsuran sudah lama saya lunasi. Saya cari ke bank pusat hasilnya tetap nihil. Bahkan sekarang bank pusatnya pun sudah tidak ada. Bagaimana saya harus menuntut hak saya berupa BPKB tersebut kepada bank yang sudah bangkrut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang dapat disamakan dengan certificate of ownership. Seringkali BPKB dijadikan jaminan atas kredit atau angsuran nasabah kepada bank. Apabila BPKB ditahan atau bahkan hilang, di bank yang sudah tutup operasionalnya, bagaimana mengurus BPKB tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Cara Mengurus BPKB yang Ditahan di Bank yang Sudah Tutup

    Berdasarkan kronologi dalam pertanyaan yang Anda ajukan, maka menurut pandangan kami terdapat dua kemungkinan. Pertama, Anda mendapatkan kredit dari bank untuk kepemilikan kendaraan bermotor, sehingga pada saat kredit telah dilunasi, maka kewajiban bank adalah menyerahkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada Anda. Atau kedua, Anda mendapatkan kredit dari bank dengan jaminan berupa kendaraan bermotor yang dibebani dengan jaminan fidusia sehingga BPKB kendaraan diserahkan pada bank untuk disimpan.  

    Mengenai cabang bank yang Anda maksud sudah tutup, Anda tidak menyebutkan penyebabnya. Apakah karena semua operasional beralih ke cabang pusat atau memang secara kelembagaan, bank tersebut telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

    KLINIK TERKAIT

    Debitur Menjual Objek Jaminan, Bolehkah Penerima Jaminan Menyitanya?

    Debitur Menjual Objek Jaminan, Bolehkah Penerima Jaminan Menyitanya?

    Maka, upaya pertama yang dapat Anda lakukan adalah memastikan terlebih dahulu apakah bank tersebut memang telah dicabut izin usahanya atau belum. Bilamana izin usahanya belum dicabut dan kelembagaannya masih ada, maka Anda dapat mencari alamat yang baru jika kantor pusat bank tersebut telah pindah alamat dengan meminta bantuan ke OJK, mengingat OJK mempunyai tugas dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha perbankan. Salah satunya adalah terkait dengan perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank, dan pencabutan izin usaha bank. Sehingga, Anda tetap dapat menuntut BKPB ke bank bersangkutan, dengan membawa bukti pelunasan kredit dan persyaratan lain yang ditentukan oleh bank.

    Akan tetapi, jika memang bank tersebut telah dicabut izin usahanya, tentu ada tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) yang berwenang mewakili bank dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaiaan hak dan kewajiban bank tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Anda dapat mendatangi tim likuidasi untuk mengajukan permohonan pengambilan BPKB dengan menyertakan bukti pelunasan kredit Anda dan persyaratan lain yang ditentukan. Akan tetapi, jika BPKB tersebut tidak ditemukan, maka bank yang diwakili oleh tim likuidasi harus bertanggung jawab atas hilangnya BPKB tersebut dan meminta tim likuidasi mengurus permohonan penerbitan kembali BKPB dikarenakan hilang dengan kerjasama Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor.

    Cara Mengurus BPKB yang Hilang

    Apabila BPKB yang Anda maksud ternyata hilang karena kesalahan pihak bank, merujuk pada artikel Jika BPKB Hilang Saat Dijaminkan ke Bank pada prinsipnya bank bertanggung jawab atas kehilangan BPKB karena kesalahannya, maka BPKB yang hilang dapat diterbitkan kembali dengan kerjasama dari nasabah.

    Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (5) huruf c Peraturan Kepolisian 7/2021 bahwa BPKB dapat diterbitkan terhadap BPKB hilang atau rusak. Selain itu, menurut Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepolisian 7/2021 disebutkan bahwa dalam hal BPKB yang hilang, pemilik kendaraan bermotor (ranmor) dapat mengajukan permohonan penggantian dengan persyaratan sebagai berikut:

    1. mengisi formular permohonan;
    2. melampirkan
    1. tanda bukti identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)
    2. surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. surat tanda penerimaan laporan dari Polri;
    4. berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri;
    5. STNK;
    6. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
    7. surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
    8. bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 kali bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
    9. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami tentang mengurus BPKB yang ditahan oleh bank yang sudah tutup, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemeirntah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang;
    2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
    3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

     

    Tags

    bank
    bpkb

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!