Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Cessie dan Subrogasi

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Perbedaan Cessie dan Subrogasi

Perbedaan <i>Cessie</i> dan <i>Subrogasi</i>
Dr. Ghansam Anand, S.H. M. KnPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Perbedaan <i>Cessie</i> dan <i>Subrogasi</i>

PERTANYAAN

Saya pernah mendengar kata cessie dan subrogasi, dan saya mencoba mencari tahu dalam sebuah buku, tapi masih belum begitu jelas, karena pengertiannya sama. Apabila boleh kami mohon penjelasan yang gamblang beserta contoh-contohnya. Terima kasih. 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Cessie merupakan bentuk pengalihan piutang atas atas nama yang dapat terjadi karena suatu perbuatan hukum seperti jual beli oleh kreditur kepada pihak ketiga, yang kemudian pihak ketiga tersebut menjadi kreditur baru atas debitur.

    Sedangkan subrogasi pada hakikatnya merupakan pembayaran dari pihak ketiga, yang dapat terjadi karena perjanjian atau undang-undang, dan sebagai akibat pembayaran tersebut, pihak ketiga menjadi kreditur yang baru atas debitur.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Permasalahan Cessie dan Subrogasi yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Desember 2011.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Itu Novasi dan Bagaimana Cara Pelaksanaannya?

    Apa Itu Novasi dan Bagaimana Cara Pelaksanaannya?

    Apa yang Dimaksud dengan Cessie?

    Cessie pada hakikatnya merupakan suatu cara atau bentuk pengalihan piutang atas nama dari kreditur lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris). Pengalihan ini dapat terjadi atas suatu perbuatan hukum seperti perjanjian jual beli antara kreditur lama dengan kreditur baru.

    Pengalihan piutang atas nama ini diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis dan diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.

    Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa syarat keabsahan cessie, yaitu:

    1. Wajib dilakukan secara tertulis, dengan akta autentik atau akta di bawah tangan; dan
    2. Dengan pemberitahuan kepada debitur, cukup dengan adanya pemberitahuan atau dengan persetujuan dari debitur apabila dalam perjanjian antara kreditur dengan debitur memuat syarat atau klausul bahwa peralihan hak dalam perjanjian hanya dapat dilakukan dengan persetujuan para pihak.

    Adapun, akibat dari cessie adalah perikatan yaitu piutang atau tagihan tersebut tidak hapus, namun sekadar beralih dari kreditur lama kepada kreditur baru. Oleh karena itu, dalam cessie, perjanjian ikutan (accesoir) yang sifatnya mengikuti perjanjian pokoknya, seperti perjanjian jaminan fidusia atau hak tanggungan ikut beralih kepada kreditur yang baru.

    Ilustrasi sederhana mengenai cessie yaitu A memiliki piutang kepada B sebesar Rp100 juta yang jatuh tempo atau wajib dibayar paling lambat tanggal 1 Desember 2024. Namun, A membutuhkan dana dalam waktu dekat, sehingga A kemudian menjual piutang tersebut kepada C sebesar Rp80 juta, dimana C sebagai kreditur baru berhak untuk menagih kepada B sebesar Rp100 juta sesuai dengan jatuh tempo pembayaran.

    Apa itu Subrogasi?

    Selanjutnya, kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan subrogasi atau subrogatie adalah pembayaran dari pihak ketiga kepada kreditur, yang akibat pembayaran tersebut, pihak ketiga yang melakukan pembayaran menggantikan posisi kreditur sebagai kreditur yang baru terhadap debitur.

    Dalam Pasal 1382 KUH Perdata diatur mengenai pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu seorang yang turut berutang dalam perikatan tanggung menanggung (tanggung renteng) dan penanggung utang (borg) dalam perjanjian penanggungan, maka akibat pembayaran yang dilakukan pihak ketiga tersebut menimbulkan akibat hukum terhadap debitur. Dalam hukum perikatan akibat pembayaran oleh pihak ketiga tersebut dikenal dengan istilah subrogasi.[1]

    Adapun, subrogasi diatur di dalam Pasal 1400 s.d. Pasal 1403 KUH Perdata. Pasal 1400 KUH Perdata mengatur bahwa subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun karena ditentukan undang-undang.

    Mengenai subrogasi yang terjadi karena perjanjian diatur di dalam Pasal 1401 KUH Perdata. Kemungkinan yang pertama adalah kreditur menerima pembayaran dari pihak ketiga dan dengan tegas menyatakan bahwa pihak ketiga menggantikan hak-hak kreditur terhadap debitur, termasuk gugatan, hak istimewa, maupun hipotek yang menjamin pelunasan utang debitur. Selain harus dinyatakan dengan tegas, subrogasi harus dilakukan tepat pada waktu pembayaran.[2]

    Misalnya A memiliki piutang (tagihan) kepada B sebesar Rp100 juta yang jatuh tempo atau wajib dibayar paling lambat tanggal 1 Desember 2024. Piutang tersebut kemudian dibayar oleh C sebesar Rp100 juta, yang kemudian A menyatakan bahwa C sebagai kreditur baru berhak untuk menagih kepada B sebesar Rp100 juta.

    Kemungkinan yang kedua adalah debitur meminjam uang dari pihak ketiga untuk melunasi utangnya kepada kreditur dan menetapkan bahwa pihak ketiga menggantikan hak-hak kreditur terhadap debitur.

    Supaya subrogasi ini sah, maka baik perjanjian pinjam meminjam uang antara pihak ketiga dan debitur wajib dibuat dengan akta autentik, demikian pula tanda (bukti) pelunasannya. Dalam perjanjian pinjam meminjam uang antara pihak ketiga dengan debitur harus ditegaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Selanjutnya setelah debitur membayar kepada kreditur, maka dalam tanda pelunasannya harus diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang yang dipinjam dari pihak ketiga sebagai kreditur baru.[3]

    Contohnya B memiliki utang kepada A sebesar Rp100 juta yang jatuh tempo atau wajib dibayar paling lambat tanggal 1 Desember 2024. Untuk melunasi utang tersebut, B kemudian meminjam uang kepada C sebesar Rp100 juta yang kemudian B menetapkan dalam perjanjian pinjam meminjam mereka bahwa C akan menggantikan A sebagai kreditur yang baru.

    Adapun, subrogasi yang terjadi karena undang-undang diatur di dalam Pasal 1402 KUH Perdata. Subrogasi ini terjadi tanpa diperlukan perjanjian antara pihak ketiga dengan kreditur lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitur. Undang-undang menetapkan bahwa karena pembayaran dari pihak ketiga untuk melunasi utang dari debitur, maka pihak ketiga ini menjadi kreditur yang baru akibat permbayaran tersebut.

    Misalnya terdapat perjanjian pinjam meminjam uang (utang piutang) antara A sebagai kreditur dengan B sebagai debitur, dan C sebagai penanggung utang (borg/personal guarantor). Piutang A kepada B adalah sebesar Rp100 juta yang wajib dibayar paling lambat 2 Januari 2024. Karena B tidak dapat membayar utang tersebut, maka C wajib membayar kepada A sebagai konsekuensi C sebagai penanggung utang. Akibat pembayaran C kepada A, maka menurut ketentuan Pasal 1840 KUH Perdata si penanggung yang telah membayar, menggantikan demi hukum segala hak si berpiutang (kreditur) terhadap si berutang (debitur).

    Akibat dari subrogasi, perikatan lama (utang piutang) antara kreditur lama dan debitur menjadi hapus karena pembayaran dan sekaligus kemudian melahirkan perikatan baru antara kreditur baru dengan debitur. Dengan terjadinya subrogasi, perjanjian-perjanjian ikutan (accesoir), ikut beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru.

    Perbedaan Cessie dan Subrogasi

    Lalu, apa beda cessie dengan subrogasi? Dari penjelasan di atas, maka dapat dibedakan antara cessie dan subrogasi sebagai berikut:

    Cessie

    Subrogasi

    Terjadi karena perjanjian.

    Terjadi karena perjanjian dan undang-undang.

    Wajib dalam bentuk tertulis (akta autentik atau akta di bawah tangan).

    Tidak mutlak harus tertulis, kecuali subrogasi yang lahir karena perjanjian dimana debitur menerima uang dari pihak ketiga untuk membayar utangnya kepada kreditur.

    Dapat terjadi dalam berbagai bentuk perbuatan hukum seperti perjanjian jual beli atau hibah.

    Terjadi akibat pembayaran.

    Baru dapat berlaku atau mengikat kepada debitur setelah adanya pemberitahuan kepada debitur atas persetujuan dari debitur.

    Pemberitahuan bukan syarat dari subrogasi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. Leonora Bakarbessy dan Ghansham Anand. Buku Ajar Hukum Perikatan. Cetakan 1. Sidoajo: Zifatama Jawara, 2018;
    2. Suharnoko dan Endah Hartati. Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Perancis dan Common Law. Cetakan 2/Edisi 1. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.

    [1] Leonora Bakarbessy dan Ghansham Anand. Buku Ajar Hukum Perikatan. Cetakan 1. Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2018, hal. 196.

    [2] Suharnoko dan Endah Hartati.Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Perancis dan Common Law. Cetakan 2. Edisi 1. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006, hal. 9.

    [3] Suharnoko dan Endah Hartati.Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Perancis dan Common Law. Cetakan 2. Edisi 1. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006, hal. 10.

    Tags

    piutang
    utang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!