Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Cara Menentukan Ahli Waris dalam Islam Jika Tak Ada Keturunan

Cara Menentukan Ahli Waris dalam Islam Jika Tak Ada Keturunan
Cara Menentukan Ahli Waris dalam Islam Jika Tak Ada Keturunan

PERTANYAAN

Ayah saya adalah adik dari pasangan suami-istri (dari pihak suami) tanpa anak yang asal usul kekayaannya berasal dari keluarga istri (bukan harta gono-gini). Sepeninggal mereka ditemukan surat keterangan yang dibuat oleh Kades pada saat itu yang isinya menerangkan bahwa tanah pekarangan milik pasangan tersebut berasal dari pemberian saudara-saudara kandung ibu dari almarhumah (karena ia telah yatim-piatu). Sampai saat ini anak-anak dari penghibah tanah (saudara sepupu almarhumah tersebut masih hidup 3 orang). Namun semasa almarhumah masih hidup mereka tidak pernah peduli dengan kehidupan kedua almarhum/ah. Lantas, bagaimana penyelesaian hak waris dari pasangan tersebut, karena keduanya telah meninggal dengan tidak meninggalkan keturunan maupun surat-surat wasiat yang bisa digunakan sebagai acuan? Siapakah yang berhak mengurus sertifikat tanah pekarangan milik almarhumah? Sebagai info, almarhumah si pemilik harta juga tidak mempunyai saudara kandung. Apakah ayah saya bisa dikaitkan sebagai ahli waris?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bagaimana Penentuan Ahli Waris dari Pewaris Tanpa Keturunan? yang dibuat oleh Aisyah Rj Siregar dan pertama kali dipublikasikan pada 30 Desember 2009.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Harta yang Dikategorikan sebagai Harta Waris

    Anda menyebutkan bahwa tanah pekarangan tersebut adalah pemberian dari keluarga pihak istri (almarhumah). Selain itu, Anda juga menyatakan bahwa pasangan suami istri tersebut tidak meninggalkan surat atau wasiat yang dapat dijadikan acuan dalam menentukan pembagian warisan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Oleh karena itu, menurut hemat kami, tanah pekarangan tersebut merupakan harta bawaan dari almarhumah dan bukan harta bersama. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan jo. Pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) bahwa harta yang diperoleh sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh suami atau istri sebagai hadiah atau warisan merupakan harta bawaan masing-masing. Harta bawaan berada di bawah penguasaan masing-masing dan suami/istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta bawaan tersebut sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

    Golongan Ahli Waris dalam Islam

    Menurut Pasal 174 ayat (1) KHI ahli waris dalam Islam dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:[1]

    1. Menurut hubungan darah terdiri atas:
      • Golongan laki-laki, yang meliputi: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
      • Golongan perempuan, yang meliputi: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
    2. Menurut hubungan perkawinan yaitu janda atau duda.

    Kemudian, dalam Pasal 174 ayat (2) KHI diterangkan bahwa jika semua ahli waris dalam Islam hadir, maka yang berhak menerima warisan hanya anak, ayah, ibu, serta janda atau duda.[2]

    Selanjutnya, perlu kami sampaikan bahwa menurut Ahmad Azhar Basyir dalam buku Hukum Waris Islam menyatakan bahwa dari segi hak atas harta warisnya, ada tiga golongan ahli waris dalam Islam yaitu dzawil furudl,ashabah, dan dzawil arhaam (hal. 24). Berikut penjelasannya:

    1. Ahli waris dzawil furudl adalah ahli waris yang memiliki bagian-bagian tertentu yang disebutkan dalam Al-Quran atau sunnah Seperti 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8.[3]Ahli waris dzawil furudl ada 12 yaitu suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan (dari anak laki-laki), saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki dan perempuan seibu, kakek dan nenek.[4]

    Contohnya, bagian 1/2 merupakan hak 2 orang saudara perempuan kandung atau seayah, dan dua anak perempuan, bagian 1/3 menjadi hak ibu apabila pewaris tidak meninggalkan anak atau lebih dari seorang saudara, dan saudara-saudara ibu jika lebih dari seorang.[5] Selengkapnya dapat Anda baca ketentuan Pasal 176 s.d. Pasal 182 KHI atau dalam artikel Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam.

    1. Ahli waris ashabah adalah ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya, tetapi akan menerima seluruh harta warisan jika tidak ada ahli waris dzawil furudl sama sekali. Jika ada dzawil furudl, berhak atas sisanya, dan apabila tidak ada sisa sama sekali, tidak mendapat bagian apapun.[6]

    Ada tiga jenis ahli waris ashabah, yaitu:[7]

    1. Ashabah bin-nafsi, yaitu yang berkedudukan sebagai ashabah dengan sendirinya tidak karena ditarik oleh waris ashabah lain atau tidak karena bersama-sama dengan waris lain. Misalnya anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki), saudara laki-laki kandung/seayah, paman, dan sebagainya.
    2. Ashabah bil ghairi yaitu yang berkedudukan sebagai ashabah karena ditarik oleh waris ashabah lain seperti anak perempuan ditarik menjadi ashabah oleh anak laki-laki.
    3. Ashabah ma’al ghairi yaitu yang menjadi ashabah karena bersama-sama dengan waris lain, seperti saudara kandung/seayah menjadi ahli waris ashabah karena bersama-sama dengan anak perempuan.
    1. Ahli waris dzawil arhaam adalah ahli waris yang mempunyai hubungan keluarga dengan pewaris, tetapi tidak termasuk golongan dzawil furudl maupun [8]Yang termasuk dalam ahli waris golongan ini adalah:[9]
      1. cucu laki-laki/perempuan, anak-anak dari anak perempuan;
      2. kemenakan laki-laki/perempuan, anak-anak saudara perempuan kandung, seayah atau seibu;
      3. saudara sepupu perempuan, anak-anak perempuan paman (saudara laki-laki ayah);
      4. paman seibu (saudara laki-laki ayah seibu);
      5. paman, saudara laki-laki ibu;
      6. bibi, saudara perempuan ayah;
      7. bibi, saudara perempuan bibi;
      8. kakek, ayah ibu;
      9. nenek buyut, ibu kakek (ayah dari ibu);
      10. kemenakan seibu, anak-anak saudara laki-laki seibu.

    Namun, perlu dicatat bahwa keberadaan dzawil arham ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, ada yang memasukkan sebagai ahli waris dan ada yang tidak memasukkan.[10]

    Berdasarkan penjelasan di atas, jika pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan harta waris berupa tanah pekarangan yang notabene merupakan harta bawaan pewaris, maka yang berhak memperoleh harta warisan hanyalah keluarga pewaris yaitu keluarga dari almarhumah istri dari kakak ayah Anda.

    Jika pewaris tidak memiliki keturunan, maka perlu ditentukan terlebih dahulu dzawil furudl yang masih hidup. Misalnya apakah suami, ibu, bapak, kakek nenek, saudara kandung/seayah pewaris masih hidup atau tidak. Hal ini penting untuk menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dari pewaris tersebut.

    Namun, berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, almarhumah selaku pewaris adalah yatim piatu, tidak memiliki anak, serta tidak memiliki saudara kandung. Almarhumah masih memiliki tiga saudara sepupu yang masih hidup. Kami mengasumsikan bahwa kerabat pewaris yang masih hidup hanyalah tiga saudara sepupu atau anak-anak dari saudara ibu pewaris sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan.

    Menjawab pertanyaan Anda, jika mengacu pada pendapat Ahmad Azhar Basyir di atas, kami berkesimpulan bahwa saudara sepupu yang merupakan anak dari saudara ibu (bibi) pewaris tersebut tidak tergolong sebagai ahli waris dzawil furudl, ashabah maupun dzawil arham. Sehingga, jika tidak ada wasiat wajibah, mereka tidak berhak mendapatkan harta warisan.

    Adapun, ayah Anda pada dasarnya juga tidak berhak menjadi ahli waris karena ayah Anda hanya memiliki hubungan darah dengan suami pewaris dan tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan pewaris.

    Merujuk Pasal 191 KHI jika pewaris meninggal tanpa ada ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan pengadilan agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum.

    Meski demikian, kami menyarankan agar mencermati kembali siapa saja kerabat atau keluarga pewaris yang masih hidup yang bisa menjadi ahli waris.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:
    Ahmad Azhar Basyir. Hukum Waris Islam. Cetakan ke-13. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia, 2001.

    [1] Pasal 174 ayat (1) KHI

    [2] Pasal 174 ayat (2) KHI

    [3] Ahmad Azhar Basyir. Hukum Waris Islam. Cetakan ke-13. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia, 2001, hal. 25

    [4] Ahmad Azhar Basyir. Hukum Waris Islam. Cetakan ke-13. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia, 2001, hal. 26

    [5] Ahmad Azhar Basyir. Hukum Waris Islam. Cetakan ke-13. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia, 2001, hal. 26

    [6] Ahmad Azhar Basyir. Hukum Waris Islam. Cetakan ke-13. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia, 2001, hal. 26

    [7] Ahmad Azhar Basyir. Hukum Waris Islam. Cetakan ke-13. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia, 2001, hal. 27

    [8] Ahmad Azhar Basyir. Hukum Waris Islam. Cetakan ke-13. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia, 2001, hal. 27

    [9] Ahmad Azhar Basyir. Hukum Waris Islam. Cetakan ke-13. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia, 2001, hal. 27

    [10] Ahmad Azhar Basyir. Hukum Waris Islam. Cetakan ke-13. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia, 2001, hal. 28

    TAGS