KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Faktor-faktor yang Menyebabkan Penundaan Pemilu

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Faktor-faktor yang Menyebabkan Penundaan Pemilu

Faktor-faktor yang Menyebabkan Penundaan Pemilu
Muhammad Yasin, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Faktor-faktor yang Menyebabkan Penundaan Pemilu

PERTANYAAN

Dalam situasi Pemilu, mungkinkah Pemilu ditunda oleh incumbent? Faktor-faktor apa yang menjadi pertimbangan? Implikasinya dan alasan-alasan hukum apa yang mampu mendasari penundaan Pemilu? Terima kasih atas perhatiannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Pilkada Putaran Kedua

    Dasar Hukum Pilkada Putaran Kedua

     

     

    Pihak yang menentukan seluruh tahapan pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk pilkada. KPU/KPUD berwenang menetapkan penundaan pemilu, baik yang berakibat pada pemilu susulan maupun pemilu lanjutan.

     

    Pemilu lanjutan adalah pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti atau tahapan yang tidak bisa dilaksanakan. Pemilu susulan adalah pemilu untuk melaksanakan semua tahapan pemilu yang tidak dapat dilaksanakan. Sebelum ada pemilu lanjutan atau pemilu susulan, harus ada penetapan terlebih dahulu tentang penundaan pemilu. Penetapan penundaan itu bukan datang dari kepala daerah, melainkan dari KPU/KPUD sesuai wewenang masing-masing.

     

    Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan pemilu adalah terjadinya force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat pemilu/pilkada tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda. Mudah-mudahan kami tidak salah memahami pertanyaan dimaksud dan bisa memberikan jawaban.

     

    Penyelenggaraan Pemilihan Umum (“Pemilu”)

    Berdasarkan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945  (“UUD 1945”), pemilihan umum (Pemilu) diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Penyelenggara pemilihan umum itu adalah Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.[1]

     

    Khusus untuk daerah, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menentukan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

     

    Dari rumusan konstitusi itu dapat ditarik kesimpulan bahwa yang menyelenggarakan pemilu, termasuk menentukan tahapan-tahapannya adalah Komisi Pemilihan Umum (“KPU”).

     

    KPU bertugas mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pemilu adalah KPU.[2] Dalam hal pemilihan kepala daerah, KPU berwenang mengoordinasi dan memantau tahapan pemilihan.[3] Sedangkan tahapan-tahapannya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (“KPUD”) untuk provinsi, kabupaten atau kota.

     

    Dengan demikian, kembali ke pertanyaan Anda, tahapan pemilihan termasuk penundaannya, adalah tugas KPU/KPUD, bukan kepala daerah petahana (incumbent).

     

    Penundaan Pemilu

    Penundaan pemilu pada dasarnya dimungkinkan dan sudah pernah terjadi. Artikel Tunggu Putusan Pengadilan, KPU Tunda Lima Pilkada, misalnya membuktikan penundaan itu ditetapkan oleh KPU karena alasan tertentu, dalam hal ini menunggu putusan pengadilan. Lantaran penundaan itu dimungkinkan pula, maka muncul istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 8/2012”). Selengkapnya silakan Anda baca artikel 9 Aturan RUU Pemilu Potensial Langgar Konstitusi.

     

    Pemilu lanjutan dilaksanakan dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi:[4]

    a.    sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan;

    b.    gangguan keamanan;

    c.    bencana alam; atau

    d.    gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan.

     

    Yang dimaksud dengan “pemilu lanjutan” adalah Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.[5] Pelaksanaan pemilu lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu yang terhenti.[6]

     

    Sedangkan pemilu susulan dilaksanakan dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi:[7]

    a.    kerusuhan;

    b.    gangguan keamanan;

    c.    bencana alam; atau

    d.    gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.

     

    Dalam hal yang ditetapkan adalah pemilu susulan, itu berarti seluruh tahapan pemilu digelar. Perlu kami sampaikan pula bahwa sesuai Undang-Undang, pemilu susulan dan pemilu lanjutan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksaan pemilu.[8]

     

    Kembali ke pertanyaan Anda, siapa yang berwenang menunda? Penetapan penundaan dilakukan oleh:[9]

    1.    KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan;

    2.    KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan;

    3.    KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; atau

    4.    KPU atas usul KPU Provinsi apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa provinsi.

     

    Tidak ada penjelasan apa maksud dan ruang lingkup dari masing-masing kondisi force majeure  yang disebut dalam UU 8/2012. Namun secara teknis, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (“Peraturan KPU 12/2016”) memungkinkan usul penundaan tahapan pemilu/pilkada (dalam kasus ini adalah kampanye) datang dari kepolisian karena pertimbangan gangguan keamanan.[10]

     

    Selain itu, ada juga sebutan ‘penundaan’ dalam UU 10/2016, yakni penundaan yang dilakukan jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar pada pemilihan gubernur, bupati, atau walikota. Jika ini yang terjadi, implikasinya adalah perpanjangan masa pendaftaran kandidat. Anda bisa lebih lanjut mempelajari UU Pilkada untuk memastikan setiap tahapan pemilu di daerah dimungkinkan penundaan.[11]

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;

    3.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    4.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

    5.    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

     

     



    [1] Pasal 22E ayat (1) dan (5) UUD 1945

    [2] Pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 11 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

    [3]Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”)

    [4]Pasal 230 ayat (1) UU 8/2012

    [5] Penjelasan Pasal 230 ayat (1) UU 8/2012

    [6] Pasal 230 ayat (2) UU 8/2012

    [7]Pasal 231 ayat (1) UU 8/2012

    [8] Pasal 232 ayat (1) UU 8/2012

    [9]Pasal 232 ayat (2) UU 8/2012

    [10] Pasal 65 ayat (1) Peraturan KPU 12/2016

    [11]Pasal 54C UU 10 /2016

    Tags

    dewan perwakilan rakyat daerah
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!