Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Mutatis Mutandis dan Contohnya

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Arti Mutatis Mutandis dan Contohnya

Arti Mutatis Mutandis dan Contohnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti Mutatis Mutandis dan Contohnya

PERTANYAAN

Saya mau tanya: 1. Apakah pengertian mutatis mutandis? 2. Apa maksud mutatis mutandis dalam Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007? 3. Apa maksud mutatis mutandis dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mutatis mutandis dapat diartikan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting. Di berbagai peraturan perundang-undangan, ditemukan sejumlah ketentuan yang menggunakan istilah mutatis mutandis ini.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengertian Mutatis Mutandis yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 10 Mei 2010.
     
    Arti Mutatis Mutandis
    Menurut Black's Law Dictionary Ninth Edition, mutatis mutandis berarti:
     
    All necessary changes having been made; with the necessary changes <what was said regarding the first contract applies mutatis mutandis to all the later ones>.
     
    Sedangkan menurut buku Terminologi Hukum karangan I.P.M. Ranuhandoko, mutatis mutandis berarti dengan perubahan yang perlu-perlu.
     
    Kemudian kami juga menemukan pengertian mutatis mutandis berdasarkan Pasal 1 angka 11 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, yang berbunyi:
     
    Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.
     
    Sehingga dari uraian di atas, maka mutatis mutandis dapat diartikan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting.
     
    Penggunaan Mutatis Mutandis
    Menyambung pertanyaan Anda, bunyi Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagai berikut:
     
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.
     
    Adapun bunyi Pasal 52 ayat (4) dan (5) UUPT adalah:
     
    1. Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
    2. Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.
     
    Merujuk pada pengertian mutatis mutandis di atas, maksud dari Pasal 54 ayat (3) UUPT adalah ketentuan mengenai hak pemilik saham bahwa sahamnya itu tidak dapat dibagi dan hak yang timbul dari saham dalam hal satu saham dimiliki lebih dari satu orang, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.
     
    Selanjutnya yang kedua, Anda menyebut Pasal 89 ayat (4) UUPT yang berbunyi:
     
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
    Hal ini berarti, ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang disebutkan tersebut (antara lain mengenai kuorum RUPS kedua yang tidak tercapai dan pemanggilan RUPS ketiga), dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan.
     
    Kemudian yang ketiga, Anda menyebutkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”):
     
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.
     
    Maksudnya, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 UU Paten tersebut (antara lain mengenai syarat dan tata cara permohonan paten), dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk permohonan paten yang menggunakan hak prioritas.
     
    Tidak hanya itu, kami juga mencontohkan penggunaan mutatis mutandis dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:
     
    Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
     
    Artinya, terhadap pasal-pasal tentang penyusunan Peraturan Daerah Provinsi, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    Referensi:
    1. Black's Law Dictionary Ninth Edition;
    2. I.P.M. Ranuhandoko. Terminologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
     
     
     
     

    Tags

    ilmu hukum
    peraturan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!