PidanaPidana
Hukumnya Jual Sex Toys di Indonesia
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Saya ingin menanyakan mengenai status hukum berbisnis jual sex toys. Apakah bisnis ini termasuk yang dilarang atau memiliki aturan khusus? Terima kasih.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 8 Menit

Saya ingin menanyakan mengenai status hukum berbisnis jual sex toys. Apakah bisnis ini termasuk yang dilarang atau memiliki aturan khusus? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Legalitas Bisnis Sex Toys yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada 7 Juni 2013.
Dewasa ini, cerita atau fantasi berbau seksual semakin mudah dicari di internet. Salah satunya, cerita sex toys dengan beragam alat bermain yang merangsang imajinasi. Mengenai bisnis jual beli sex toys, berdasarkan penelusuran kami, tidak ada peraturan yang khusus mengatur mengenai hal ini. Akan tetapi, disarikan dari Ini Dia Hasil Tangkapan Bea Cukai Batam Berupa Sex Toys Hingga Bulan Septemberpada laman Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sex toys termasuk sebagai barang pornografi yang dilarang dalam Permendag 48/2015. Namun, permendag tersebut kini telah dicabut oleh Permendag 20/2021.
Jerat Hukum KUHP
Di sisi lain, seseorang yang jual sex toys berpotensi dijerat dengan Pasal 282 KUHPyang berbunyi:
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa perbuatan-perbuatan yang tercantum baik pada ayat (1) maupun ayat (2) dalam Pasal 282 KUHP ada 3 macam, yaitu:
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tulisan, gambar atau barang itu harus melanggar perasaan kesopanan, perasaan kesusilaan, misalnya buku yang isinya cabul, gambar atau patung yang bersifat cabul, film yang isinya cabul dan sebagainya. Sifat cabul dan tidaknya itu harus ditentukan berdasar atas pendapat umum, tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri, amat tergantung pada adat istiadat dalam lingkungan itu.
Bukankah dalam pengalaman sekarang di Indonesia, terutama di kota-kota besar, mulai diterima oleh pendapat umum, bahwa tulisan-tulisan, gambar-gambar, patung-patung, dan benda-benda yang dibuat dengan maksud sebagai ilmu pengetahuan dan pernyataan rasa kesenian itu tidak perlu dipandang sebagai merusak nilai kesusilaan? Misalnya sebuah buku dengan diberi nama “Penuntun untuk menghindarkan penyakit perempuan”, sebuah lukisan telanjang bulat dari seorang seni lukis atau ahli seni pahat dan sebagainya.
Selanjutnya, jika, perbuatan yang diatur dalam Pasal 282 KUHP dilakukan kepada seseorang yang belum dewasa atau belum berusia 17 tahun, maka pelaku dijerat dengan Pasal 283 KUHP yang berbunyi:
Mengenai hal ini, R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka tulisan dan sebagainya yang bersifat cabul itu harus ditawarkan dan sebagainya kepada orang yang belum dewasa dan diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa ia belum cukup umur 17 tahun.
Terkait yang dimaksud dengan “belum dewasa”, R. Soesilo mengartikan adalah yang belum cukup umur 21 tahun dan tidak kawin atau belum pernah kawin. Orang berumur kurang dari 21 tahun, tetapi sudah kawin atau pernah kawin dianggap sebagai dewasa.
Akan tetapi, jika berdasarkan UU Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan belum dewasa atau biasa disebut dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[1]
Selain itu, pihak yang jual sex toys juga berpotensi dijerat Pasal 533 angka 3KUHP yang berbunyi:
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
Soesilo kembali menjelaskan yang dimaksud dengan “dapat menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda” adalah jika dapat membangunkan nafsu seksual yang terpendam, menimbulkan bayangan atau angan-angan perbuatan-perbuatan seksual atau menimbulkan keinginan-keinginan untuk melakukan perbuatan seksual. Di mana batasnya yang disebut “dapat menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda” sukar untuk ditentukan, satu sama lain terletak kepada anggapan dan putusan hakim.
Perlu Anda ketahui, besaran denda dalam pasal-pasal KUHP di atas dilipatgandakan menjadi seribu kali sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012.
Jerat Hukum UU Pornografi
Di sisi lain, jika menilik dari Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi disebutkan:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, ataumenyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Akun twitter resmi contact center Bea Cukai Indonesia mengkonfirmasi bahwa sex toys termasuk barang yang mengandung unsur pornografi berdasarkan pasal di atas.
Dalam praktik, otoritas bea cukai juga memusnahkan sex toys karena dianggap melanggar, salah satunya Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi di atas, sebagaimana diberitakan dalam Pemusnahan Barang Milik Negara.
Karena dikategorikan sebagai barang yang mengandung unsur pornografi, penjual sex toys atas pelanggaran pasal di atas dapat diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[2]
Jika Anda ingin membuka sebuah usaha atau bisnis tentu saja tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, melihat dari ketentuan di atas, usaha atau bisnis sex toys berpotensi terjerat ancaman pidana.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
[2] Pasal 29 UU Pornografi