Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Dasar Hukum Mosi Tidak Percaya?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Adakah Dasar Hukum Mosi Tidak Percaya?

Adakah Dasar Hukum Mosi Tidak Percaya?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Dasar Hukum Mosi Tidak Percaya?

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan mosi tidak percaya? Serta diatur dimana hal tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia online (“KBBI”), mosi adalah keputusan rapat, misal parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat. Dalam KBBI juga diberikan penjelasan mengenai mosi kepercayaan dan mosi tidak percaya. Mosi kepercayaan adalah mosi yang menyatakan wakil rakyat percaya kepada kebijakan pemerintah (pengurus organisasi dsb), sedangkan mosi tidak percaya (dalam politik) adalah pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kebijakan pemerintah.

     

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur mengenai mosi tidak percaya. Akan tetapi melihat pada pengertian “mosi” di atas, pada dasarnya “mosi” adalah pendapat atau pernyataan mengenai sesuatu.

     

    Sehubungan dengan politik, jika dikaitkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) maka ini terkait dengan hak-hak dari DPR.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi

    Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi
     

    Hak-hak DPR dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”)  adalah hak:

    a. interpelasi
    b. angket

    c.   menyatakan pendapat

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 77 ayat (2) UU 27/2009).

     

    Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 77 ayat (3) UU 27/2009).

     

    Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas (Pasal 77 ayat (4) UU 27/2009):

    a. kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

    b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

    c.   dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

     

    Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), bila DPR menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden seperti diatur dalam Pasal 77 ayat (4) UU 27/2009 huruf c, maka perkara itu akan dibawa ke MK. Setelah MK memutus, maka akan diserahkan lagi ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan eksekusi. MPR dimungkinkan untuk melakukan eksekusi yang berbeda dengan putusan MK.

     

    Dari uraian di atas, mosi tidak percaya merupakan dari hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah.Walaupun tidak ada peraturan yang secara tegas menyebutkan tentang mosi tidak percaya, namun ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai hak menyatakan pendapat atas ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Dan juga peraturan yang mengatur mengenai bagaimana prosedur ‘mosi tidak percaya’ itu harus dilakukan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945

    2.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

    3.    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

      

    Tags

    pemakzulan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!