Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Struktur dan Skala Upah

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Dasar Hukum Struktur dan Skala Upah

Dasar Hukum Struktur dan Skala Upah
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Struktur dan Skala Upah

PERTANYAAN

Apakah sudah ada pengganti Kepmen 49 Tahun 2004? Kalau belum ada, apakah kepmen tersebut masih berlaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Begini Cara Menghitung Upah Pekerja Harian

    Begini Cara Menghitung Upah Pekerja Harian

     

     

    Kini telah terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (“Permenaker 1/2017”). Pada saat Permenaker 1/2017 ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.49/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perlu diketahui, kini telah terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (“Permenaker 1/2017”). Pada saat Permenaker 1/2017 ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.49/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah (“Kepmenakertrans 49/2004”), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[1]

     

    Permenaker 1/2017 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

     

    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[2]

     

    Struktur dan Skala Upah

    Permenaker 1/2017 mengatur mengenai Struktur dan Skala Upah, antara meliputi penyusunan dan pemberlakuannya, pemberitahuan dan peninjauannya, serta sanksi jika tidak mematuhi ketentuan dalam Permenaker ini.

     

    Struktur Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah.[3]

     

    Skala Upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.[4]

     

    Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.[5]

     

    Struktur dan Skala Upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.[6] Upah yang tercantum dalam Struktur dan Skala Upah merupakan upah pokok.[7]

     

    Struktur dan Skala Upah ini ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalam bentuk surat keputusan.[8] Struktur dan Skala Upah ini berlaku bagi setiap Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan.[9]

     

    Struktur dan Skala Upah wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh oleh Pengusaha secara perorangan, yang diberitahukan sekurang-kurangnya Struktur dan Skala Upah pada Golongan Jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.[10]

     

    Perlu diketahui bahwa pada saat Permenaker 1/2017 ini berlaku, pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah, wajib menyusun dan menerapkannya berdasarkan ketentuan dalam Permenaker ini paling lambat 23 Oktober 2017, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permenaker 1/2017:

     

    (1)  Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah, wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 23 Oktober 2017.

    (2)  Struktur dan Skala Upah yang telah disusun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku.

    (3)  Pengusaha yang telah menyusun Struktur dan Skala Upah dan belum melaksanakan kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, wajib melaksanakan pemberitahuan paling lambat tanggal 23 Oktober 2017.

     

    Perbedaan Permenaker 1/2017 dengan Kepmenakertrans 49/2004

    Salah satu perbedaan ketentuan yang diatur dalam Permenaker 1/2017 dengan Kepmenakertrans 49/2004 yaitu tentang Tahapan Penyusunan Struktur dan Skala Upah, yaitu sebagai berikut:[11]

     

    No.

    Dalam Permenaker 1/2017

    Dalam Kepmenakertrans 49/2004

    1

    Analisa jabatan;

    Analisa jabatan

    2.

    Evaluasi jabatan

    Uraian jabatan

    3.

    Penentuan Struktur dan Skala Upah

    Evaluasi jabatan

     

    Selain itu, sebagaimana telah disebutkan di atas, Permenaker 1/2017 mengatur adanya kewajiban pengusaha untuk melakukan pemberitahuan Struktur dan Skala Upah kepada seluruh Pekerja/Buruh secara perorangan.[12] Sebelumnya, Kepmenakertrans 49/2004 tidak mengatur kewajiban pemberitahuan ini.

     

    Uraian selengkapnya mengenai hal-hal yang diatur dalam Permenaker 1/2017 dapat Anda akses dalam tautan berikut: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;

    3.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.49/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah;

    4.    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

     



    [1] Pasal 14 Permenaker 1/2017

    [2] Pasal 1 angka 30 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [3] Pasal 1 angka 1 Permenaker 1/2017

    [4] Pasal 1 angka 2 Permenaker 1/2017

    [5] Pasal 1 angka 3 Permenaker 1/2017

    [6] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 1/2017

    [7] Pasal 3 ayat (1) Permenaker 1/2017

    [8] Pasal 5 Permenaker 1/2017

    [9] Pasal 7 ayat (1) Permenaker 1/2017

    [10] Pasal 8 Permenaker 1/2017

    [11] Pasal 4 ayat (1) Permenaker 1/2017 dan Pasal 3 Kepmenakertrans 49/2004

    [12] Pasal 8 Permenaker 1/2017

    Tags

    pendapatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!