Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Prosedur Perubahan Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah

Prosedur Perubahan Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah
Prosedur Perubahan Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah

PERTANYAAN

Bisakah nanti kalau bank konvensional berubah secara total menjadi bank syariah? Apakah ada prosedurnya? Atau belum diatur?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prosedur Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah yang dibuat olehSovia Hasanah, S.H dan pertama kali dipublikasikan pada 11 Agustus 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Prinsip Bank Syariah

    Perlu diketahui sebelumnya, aturan mengenai bank syariah terdapat dalam UU Perbankan serta perubahannya dalam UU 10/1998 dan UU P2SK, serta UU Perbankan Syariah dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menurut definisinya, perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.[1] Sedangkan yang dimaksud bank syariah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lain berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank perekonomian rakyat syariah.[2]

    Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.[3] Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.[4]

    Syarat Perubahan Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah bank konvensional bisa berubah menjadi bank syariah, kami akan merujuk pada ketentuan dalam POJK 64/3/2016.

    Menurut Pasal 2 ayat (1) POJK 64/3/2016, bank konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah. Perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah tersebut dapat dilakukan:[5]

    1. bank umum konvensional menjadi bank umum syariah; atau
    2. badan perkreditan rakyat (“BPR”) menjadi bank pembiayaan rakyat syariah (“BPRS”).

    Perlu dicatat, perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah hanya dapat dilakukan dengan izin Otoritas Jasa Keuangan. Pemberian izin ini dilakukan dalam bentuk izin perubahan kegiatan usaha.[6]

    Selanjutnya, rencana perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah harus dicantumkan dalam rencana bisnis bank konvensional tersebut.[7] Selain itu, bank konvensional tersebut juga harus:[8]

    1. menyesuaikan anggaran dasar;
    2. memenuhi persyaratan permodalan;
    3. menyesuaikan persyaratan direksi dan dewan komisaris;
    4. membentuk Dewan Pengawas Syariah (“DPS”); dan
    5. menyajikan laporan keuangan awal sebagai sebuah bank syariah.

    Sebagai informasi, penyesuaian anggaran dasar yang disebutkan di atas mengacu pada UU Perbankan Syariah dan ketentuan lain yang berlaku.[9]

    Persyaratan Menjadi Bank Umum Syariah dan BPR Syariah

    Pertama-tama, bank umum konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank umum syariah harus memenuhi ketentuan mengenai permodalan bank umum syariah terlebih dahulu. Selain itu, direksi dan dewan komisaris bank umum syariah juga harus memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai bank umum syariah.[10]

    Selanjutnya, bank umum konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank umum syariah harus membentuk DPS yang telah disebutkan sebelumnya. Perlu dicatat, calon anggota DPS harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai bank umum syariah.[11]

    Hal ini juga berlaku bagi BPR yang ingin berubah menjadi BPR Syariah (“BPRS”). BPR yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS harus memenuhi ketentuan mengenai permodalan BPRS. Selanjutnya, direksi dan dewan komisaris BPRS harus memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai BPRS. Kemudian, BPR yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS harus membentuk DPS yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai BPRS.[12]

    Tata Cara Perizinan Perubahan Kegiatan Usaha

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya mengenai prosedur perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah, kami akan mengacu pada Pasal 14 ayat (1) POJK 64/3/2016 yang mengatur bahwa permohonan izin perubahan kegiatan usaha diajukan oleh bank konvensional disertai dengan antara lain:

    1. misi dan visi perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah;
    2. rancangan perubahan anggaran dasar;
    3. nama dan data identitas dari calon pemegang saham pengendali, calon anggota direksi, calon anggota dewan komisaris, dan calon anggota DPS;
    4. rencana bisnis bank syariah;
    5. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; dan
    6. rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah

    Perubahan anggaran dasar yang dimaksud dalam pasal di atas harus dimintakan persetujuan kepada instansi yang berwenang. Permohonan kepada instansi yang berwenang, yakni dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan izin perubahan kegiatan usaha.[13]

    Selanjutnya, bank konvensional yang mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.[14] Permohonan izin tersebut disertai dengan beberapa dokumen seperti rancangan akta perubahan anggaran dasar, risalah rapat umum pemegang saham, daftar calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris bank umum syariah hasil perubahan kegiatan usaha, dan lain-lain sebagaimana ditentukan dalam Butir III dan Lampiran ISE OJK 6/3/2023.

    Setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Butir IIISE OJK 6/3/2023, dalam pelaksanaannya, bank terkait juga memberikan laporan pelaksanaan perubahan kegiatan usaha disertai dengan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang dan bukti pengumuman pelaksanaan perubahan kegiatan usaha dalam surat kabar yang beredar secara nasional.[15]

    Kemudian, bank konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah wajib mencantumkan secara jelas:[16]

    1. kata “Syariah” pada penulisan nama; dan
    2. logo iB pada formulir, warkat, produk, kantor, dan jaringan kantor bank syariah.

    Selain itu, bank konvensional yang telah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha menjadi bank umum syariah dan telah menyatakan beroperasi secara syariah harus melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan dilarang melakukan kegiatan usaha secara konvensional kecuali untuk penyelesaian hak dan kewajiban nasabah lama.[17]

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bank konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, tentunya sudah ada regulasi yang menaungi perubahan kegiatan usaha dari bank konvensional menjadi bank syariah. Sebaliknya, menurut aturan yang berlaku, bank syariah tidak dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank konvensional.[18]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
    2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
    3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;
    7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah;
    8. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah.

    [1] Pasal 15 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU Perbankan Syariah”)

    [2] Pasal 15 angka 1 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 7 UU Perbankan Syariah

    [3] Pasal 2 UU Perbankan Syariah

    [4] Pasal 14 angka 1 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

    [5] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah (“POJK 64/3/2016”)

    [6] Pasal 4 POJK 64/3/2016

    [7] Pasal 5 POJK 64/3/2016

    [8] Pasal 6 POJK 64/3/2016

    [9] Pasal 7 POJK 64/3/2016

    [10] Pasal 8 dan Pasal 9 POJK 64/3/2016

    [11] Pasal 10 POJK 64/3/2016

    [12] Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 POJK 64/3/2016

    [13] Pasal 15 POJK 64/3/2016

    [14] Pasal 14 ayat (2) POJK 64/3/2016

    [15] Butir IV Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah (“SE OJK 6/3/2023”)

    [16] Pasal 16 POJK 64/3/2016

    [17] Butir VI angka 2 SE OJK 6/3/2023

    [18] Pasal 3 POJK 64/3/2016

    TAGS