PidanaPidana
Arti Putusan Pengadilan Batal Demi Hukum
Bacaan 7 Menit

PERTANYAAN
Apa arti dari putusan dalam perkara pidana batal demi hukum? Apakah penyebab putusan batal demi hukum? Siapa pihak yang berhak menyatakan putusan batal demi hukum?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 7 Menit

Apa arti dari putusan dalam perkara pidana batal demi hukum? Apakah penyebab putusan batal demi hukum? Siapa pihak yang berhak menyatakan putusan batal demi hukum?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 15 Februari 2018, yang pertama kali dimutakhirkan pada Selasa, 12 April 2022, dan kedua kali dimutakhirkan oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. pada Rabu, 13 April 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai penyebab putusan batal demi hukum, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu makna atau arti putusan batal demi hukum itu sendiri.
Menurut Yahya Harahap, putusan yang batal demi hukum artinya putusan yang dijatuhkan:[1]
Merujuk pada definisi tersebut, dapat diartikan bahwa putusan yang batal demi hukum adalah putusan yang sejak semula dijatuhkan, (putusan itu) dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi.
Adapun syarat yang harus dimuat dalam sebuah putusan hakim dalam perkara pidana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK No. 103/PUU-XIV/2016 yang berbunyi:
Namun kemudian, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 69/PUU-X/2012 dan Putusan MK No. 68/PUU-XI/2013 yang masing-masing putusannya menyatakan bahwa Pasal 197 ayat (2) huruf k dan l KUHAP inkonstitusional.
Oleh karena itu, redaksional Pasal 197 ayat (2) KUHAP selengkapnya berubah menjadi:
Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Dengan demikian, dapat dipahami penyebab putusan batal demi hukum adalah karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j KUHAP. Contoh putusan batal demi hukum misalnya dalam putusan di tingkat pertama tidak mencantumkan kepala putusan yang berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
Oleh karena itu, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, arti batal demi hukum adalah putusan bersangkutan dianggap tidak pernah ada dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap terdakwa serta jaksa tidak dapat melaksanakannya.
Perlu diingat bahwa yang batal demi hukum hanya terbatas “sepanjang putusan” saja. Kemudian, yang dimaksud Pasal 197 ayat (2) KUHAP putusan batal demi hukum, tidak lebih dari putusan yang dijatuhkan. Yang mengandung cacat dan kekeliruan terbatas pada putusan yang dijatuhkan. Sedang pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum.[2]
Karena berita acara pemeriksaan tetap sah dan berharga, pengadilan dapat mempergunakan sebagai landasan untuk menjatuhkan putusan yang sah sesuai dengan yang dikehendaki Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Pendapat ini didasarkan pada rumusan ketentuan Pasal 197 ayat (2) itu sendiri, yang menegaskan bahwa kelalaian pengadilan memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) mengakibatkan “putusan” batal demi hukum.[3]
Jadi, bisa disimpulkan yang dimaksud batal demi hukum adalah sebatas putusan yang dijatuhkan.
Pernyataan batal demi hukum dilakukan instansi pengadilan yang lebih tinggi. Pendapat ini bertitik tolak dari ajaran yang berpendirian sifat batal demi hukum (van rechtsweenietig) atau null and void tidak murni dan tidak mutlak.[4]
Sekalipun undang-undang merumuskan sesuatu batal demi hukum, namun keadaan batal demi hukum tidak dengan sendirinya terjadi. Untuk itu harus ada pernyataan resmi dari instansi yang lebih tinggi.[5] Hal ini sejalan dengan terbitnya Putusan MK No. 103/PUU-XIV/2016 yang telah disebutkan sebelumnya, yang menyatakan tentang putusan pengadilan tingkat pertama.
Adapun pernyataan putusan batal demi hukum dapat diajukan oleh:[6]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, untuk menyatakan suatu putusan yang batal demi hukum benar-benar resmi batal secara formal, maka harus ada pernyataan putusan batal demi hukum dari instansi pengadilan yang lebih tinggi.
Demikian jawaban dari kami mengenai putusan batal demi hukum, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Putusan:
[1] Yahya Harahap. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 385
[2] Yahya Harahap. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 386
[3] Yahya Harahap. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 386
[4] Yahya Harahap. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 387
[5] Yahya Harahap. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 387
[6] Yahya Harahap. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 388