Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Penghentian Sementara Pelayanan SIM karena Wabah Corona yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 27 Maret 2020.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Sebelumnya perlu Anda ketahui, dalam artikel di laman Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Korlantas Polri”) yang berjudul Mulai Hari Ini, Layanan SIM Dihentikan Sementara Hingga 29 Mei 2020, diuraikan bahwa gerai pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (“SIM”) dan mobil SIM keliling tak beroperasi selama 24 Maret – 29 Mei 2020.
Dalam surat telegram tersebut, Polri mengambil langkah-langkah pelayanan SIM dengan memerintahkan Direktorat Lalu Lintas, yang pada pokoknya sebagai berikut (hal. 2 – 3):
Menutup sementara pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (“Satpas”)/Gerai SIM/SIM keliling baik pembuatan baru, perpanjangan, atau alih golongan dan pelayanan Samsat sejak 24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 atau sampai dengan waktu yang diberitahukan kemudian melihat perkembangan situasi untuk mencegah berkumpulnya orang guna mencegah penyebaran COVID-19 di ruang pelayanan publik di lingkungan Polri;
Bagi satuan wilayah yang masih nihil korban COVID-19 di wilayahnya atau penyebaran masih sangat minim dapat mempertimbangkan tetap memberi pelayanan SIM dan juga pelayanan Samsat dengan selalu berpedoman Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/909/III/KEP/2020tertanggal 18 Maret 2020;
Bagi orang yang memiliki SIM yang habis masa berlakunya selama penutupan pelayanan Satpas, dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Mei 2020 atau pada saat situasi dinyatakan dalam keadaan normal dan pelayanan SIM dibuka kembali dengan ketentuan tetap dilaksanakan proses perpanjangan bukan proses SIM baru. Pengecualian bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, suspek atau positif COVID-19, maka proses perpanjangan dilakukan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter;
Meningkatkan sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang penggunaan aplikasi Samsat Online Nasional melalui media cetak, media elektronik dan media sosial dengan dilaksanakan koordinasi lebih dahulu dengan Badan Pendapatan Daerah dan PT. Jasa Raharja untuk penundaan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan;
Menginfokan kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik dan media sosial bahwa pelayanan SIM Internasional di Korlantas Polri juga dilakukan penutupan.
Namun saat ini, telah dikeluarkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1561/VI/YAN.1.1./2020 tertanggal 2 Juni 2020 yang pada pokoknya menyatakan:
SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19 terhitung mulai dari tanggal 24 Maret – 29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni – 30 Juni 2020;
Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIMdi waktu pemberian dispensasi tersebut di atas, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sebagai informasi, dalam artikel Lokasi Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari Ini, disebutkan bahwa Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM keliling pada 4 Juni 2020 sebagai percobaan pada masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal. Pemohon perpanjangan SIM diimbau bisa menaati protokol kesehatan agar menekan risiko penularan COVID-19 saat mengantre di pelayanan SIM keliling.
Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/909/III/KEP/2020;