Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.23.11.11.09657 Tahun 2011

Persyaratan Penambahan Zat Gizi Dan Zat Non Gizi Dalam Pangan Olahan

  • Ditetapkan:17 November 2011
  • Berlaku:11 Desember 2011

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?
Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

pro-compliancePro Compliance
New
Rp12.500.000/bulan
*Syarat dan ketentuan berlaku