Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-undang

  • Ditetapkan:14 Januari 2014
  • Berlaku:14 Januari 2014

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Presiden Terbitkan Perpu Perubahan Kedua UU Mahkamah Konstitusi

Sebagai respon terhadap dugaan skandal penyuapan yang melibatkan Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [1] No. 1 Tahun 2013  tentang Perubahan Kedua (“ Perubahan Kedua ”)Undang-Undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (...

18 Oktober 2013