Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/MENHUT-II/2014 Tahun 2014

Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi

  • Ditetapkan:09 Juni 2014
  • Berlaku:10 Juli 2014

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Penatausahaan Kayu Hutan Produksi

Menteri Kehutanan (“ Menteri ”) telah menerbitkan Peraturan No. P.42/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi (“ Peraturan 2014 ”). Peraturan 2014 ini adalah pedoman umum bagi usaha sektor kehutanan tentang memanen kayu dar...

03 Juli 2014