Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014 Tahun 2014

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

  • Ditetapkan:10 September 2014
  • Berlaku:10 September 2014

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Usaha Penukaran Valuta Asing Non-Bank

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan No. 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Non-Bank (“ Peraturan ”) untuk menstabilkan  nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing dan mencegah keterlibatan pedagang valuta asing dalam tindakan melawan hukum seperti pencucian uang d...

14 Oktober 2014