Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-35/BC/2014 Tahun 2014

Tata Cara Tidak Dipungut Cukai

  • Ditetapkan:06 Oktober 2014
  • Berlaku:06 Oktober 2014

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Fasilitas Bebas Cukai Bagi Tembakau dan Alkohol

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“ Dirjen ”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-35/BC/2014 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai (“ Peraturan 2014 ”). Secara umum, Peraturan 2014 mengatur dua ketentuan pokok. Pertama, mengenai produk tembakau dan minuman beralkohol yang dikecualikan dari cukai. K...

16 Desember 2014