Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015

Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok Dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang

  • Ditetapkan:06 Januari 2015
  • Berlaku:12 Januari 2015

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Pelarangan Reklame Rokok Di Ruang Publik Jakarta

Gubernur (“ Gubernur ”) Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“ Jakarta ”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang (“ Pergub 1/2015 ”). Pergub 1/2015 merupakan pelaksanaan dari Pasal 12 ayat (4), Peraturan Daerah...

05 Februari 2015