Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015

Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km.21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

  • Ditetapkan:11 Februari 2015
  • Berlaku:11 Februari 2015

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Ketentuan Terbaru Izin Jasa Telekomunikasi

Menteri Komunikasi dan Informatika (“ Menteri ”) telah menerbitkan Peraturan No. 8 Tahun 2015 (“ Amandemen Keempat ”), untuk mengubah Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (“ Keputusan 2001 ”). Ada dua perubahan utama pada Amandemen Keempat. ...

10 Maret 2015