Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015

Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

  • Ditetapkan:18 Agustus 2015
  • Berlaku:18 Agustus 2015

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Pemerintah Atur Manfaat Jaminan hari Tua Lebih Lanjut

Menteri Ketenagakerjaan (“ Menteri ”) telah menerbitkan Peraturan No. 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (“ Peraturan 2015 ”). Peraturan 2015 merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri No. 60 Tahun 2015 (“ Perubahan ”) [1] dan Peraturan Menteri No....

25 Agustus 2015