Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015

Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan

  • Ditetapkan:21 Desember 2015
  • Berlaku:27 Desember 2015

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Prosedur Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan

Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (“ PP 104/2015 ”). PP 104/2015 mengatur ulang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi hutan konservas...

21 Januari 2016