Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

  • Ditetapkan:28 Desember 2015
  • Berlaku:31 Januari 2016

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Ketentuan Impor Barang Bukan Baru Diperbaharui

Sebagai upaya untuk menyederhanakan proses perizinan pada sektor perdagangan, Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (“Permendag 127/2015”). [1] Secara singkat, Permendag 127/2015 ini mengat...

29 Januari 2016