Logo hukumonline
AIlexAnalisis HukumLegal Intelligence UpdatesPusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 Tahun 2016

Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum

  • Ditetapkan:25 Januari 2016
  • Berlaku:26 Januari 2016

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Penawaran Structured Product oleh Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan ( “OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 7/POJK.03/2016 (“POJK 2016”) tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum. Sebelum terbitnya POJK terbaru ini, persoalan yang sama telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/26/PBI...

14 Maret 2016