Logo hukumonline
AIlexAnalisis HukumLegal Intelligence UpdatesPusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 Tahun 2016

Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

  • Ditetapkan:25 Januari 2016
  • Berlaku:26 Januari 2016

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Kebijakan Multiple Licensing Baru

Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) telah menerbitkan Peraturan No. 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (“ Peraturan OJK ”) dalam rangka melindungi sektor perbankan nasional ketika menghadapi persaingan tingkat regional dan global. Peraturan OJK memper...

07 Maret 2016