Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2016 Tahun 2016

Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank

  • Ditetapkan:13 April 2016
  • Berlaku:13 April 2016

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Pelaksanaan Manajemen Risiko bagi LJKNB Diatur Lebih Lanjut

Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (“ Surat Edaran ”). Surat Edaran tersebut menguraikan pedoman lebih lanj...

26 Mei 2016