Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 Tahun 2016

Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek

  • Ditetapkan:21 April 2016
  • Berlaku:26 April 2016

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Peraturan Baru tentang Persyaratan Wakil Perantara Perdagangan efek

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan No. 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Perdagangan Efek (“ Peraturan 2016 ”). Peraturan 2016 ini diterbitkan untuk memastikan bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai pedagang efek di pasar modal memiliki kecaka...

06 Juni 2016