Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016

Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan/atau Darurat Energi

  • Ditetapkan:03 Mei 2016
  • Berlaku:09 Mei 2016

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan Darurat Energi

Dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 41 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi ( “Peraturan 2016”) . Peraturan 2016 merupakan implementasi dari Pasal 6 dan Pasal 12 Undang-Undang...

01 Juni 2016