Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016

Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

  • Ditetapkan:30 Agustus 2016
  • Berlaku:05 September 2016

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Pemerintah Permudah Ketentuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lepas Pantai

Menteri Perhubungan (“ Menteri ”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 100 tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam KEgiatan Angkutan Laut Dalam Negeri (“ Peraturan 100...

25 Oktober 2016