Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2016

Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta

  • Ditetapkan:09 November 2016
  • Berlaku:10 November 2016

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Pemerintah Izinkan Badan Usaha Swasta untuk Membangun Kilang Minyak di Dalam Negeri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( “Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 35 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta ( “Peraturan 35/2016”). Secara pokok, Peraturan 35/2016 menetapkan dasar hukum pelaksanaan pembangunan kila...

28 November 2016