Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016

Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik

  • Ditetapkan:21 November 2016
  • Berlaku:28 November 2016

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik

Dalam rangka meningkatkan perlayanan permohonan kekayaan intelektual dengan mudah, cepat, efektif dan efisien, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“ Menteri”) telah memberlakukan pelayanan permohonan kekayaan intelektual secara elektronik. [1] Prosedur pelaksanaan pelayanan menggunakan sistem elekt...

29 November 2016