Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016

Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi

  • Ditetapkan:24 November 2016
  • Berlaku:28 November 2016

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Ketentuan Baru Participating Interest 10% Sektor Hulu Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( “Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participation Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (“ Peraturan 37/2016 ”). Pada pokoknya, Peraturan 37/2016 menetapkan prosedur terperinci untuk badan usaha ...

21 Desember 2016