Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 Tahun 2016

Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka

  • Ditetapkan:22 Desember 2016
  • Berlaku:27 Desember 2016

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

OJK Atur Penggabungan atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka

Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) baru saja menerbitkan Peraturan No. 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka (“ Peraturan 74/2016 ”) dalam rangka menyederhanakan ketentuan yang ada, sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi terkait rencana untuk...

12 Januari 2017