Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tahun 2016

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah

  • Ditetapkan:22 Desember 2016
  • Berlaku:27 Desember 2016

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Peraturan Baru tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi

Otoritas Jasa Keuangan ( “OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“ Peraturan 69/2016 ”). Peraturan 69/2016 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 5...

30 Januari 2017