Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

  • Ditetapkan:27 Desember 2016
  • Berlaku:28 Desember 2016

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

OJK Atur Layanan Pinjaman P2P Berbasis Teknologi

Dalam rangka memberikan kepastian dan dukungan terhadap pertumbuhan jasa keuangan berbasis teknologi di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) telah menerbitkan Peraturan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“ Peraturan 77/2016 ”). Untuk tujuan...

09 Januari 2017