Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016

Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga

  • Ditetapkan:29 Desember 2016
  • Berlaku:10 Januari 2017

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Menteri Perhubungan Longgarkan Batas Usia Pesawat Udara Niaga

Dalam rangkra mendukung iklim investasi Indonesia di bidang penerbangan, Menteri Perhubungan (“ Menteri ”) telah mengatur ulang ketentuan batas usia pesawat udara niaga melalui penerbitan Peraturan No. PM 155 tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Ni...

17 Februari 2017