Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tahun 2017

Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun

  • Ditetapkan:28 Februari 2017
  • Berlaku:05 Maret 2017

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

OJK Atur Iuran dan Manfaat Dana Pensiun

Dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program dana pensiun di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) telah menerbitkan Peraturan No. 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun (“ Peraturan 5/2017 ”). [1] Secara pokok, Peratu...

28 April 2017