Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator Dan Pengurus

  • Ditetapkan:30 Maret 2017
  • Berlaku:30 Maret 2017

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Pemerintah Turunkan Imbalan Jasa Kurator dan Pengurus

Dalam rangka meningkatkan iklim kemudahan berusaha di Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“ Menteri ”) telah menerbitkan Peraturan No. 2 tahun 2017 (“Amandemen”),untuk mengubah Peraturan Menteri No. 11 tahun 2016 [1] (“Peraturan 11/2016”) tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pen...

09 Mei 2017