Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017 Tahun 2017

Tidak Dipungut Cukai

  • Ditetapkan:01 Mei 2017
  • Berlaku:07 Agustus 2017

Sembunyikan

Analisis hukum komprehensif dalam dwibahasa dari peraturan dan isu hukum terkini.

Menteri Tambah Kategori Barang Tidak Dipungut Cukai Baru

Menteri Keuangan ( “Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai (“ Peraturan 59/2017”). Peraturan 59/2017 menambah kategori barang tidak dipungut cukai serta menyederhanakan prosedur pemanfaatan barang kena cukai sebagai bahan baku dalam pembuatan barang ken...

07 Juli 2017